Manajemen adalah pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan mempergunakan kegiatan orang lain.
Alat-alat manajemen, antara lain:
a. man (manusia),
b. money (uang),
c. materials (materi/bahan),
d. machines (mesin),
e. methods (metode), dan
f. market (pasar).
Fungsi-fungsi manajemen, antara lain:
a. perencanaan (planning),
b. pengorganisasian (organizing),
c. menggerakkan (actuating),
d. pengawasan (controlling).
Tingkatan-tingkatan manajemen, yaitu:
a. manajemen tingkat atas; disebut juga pucuk pimpinan.
b. manajemen tingkat menengah; Manajer tingkat menengah ini membawahi
dan mengarahkan kegiatan- kegiatan para manajer lainnya, dan
kadang-kadang juga karyawan operasional. Mereka yang mengarahkan dan
memberi contoh cara-cara kerja bagi para karyawan operasional
c. manajemen tingkat pengawasan. Sering disebut dengan kepala/pimpinan (leader), mandor (foremen), dan penyelia (supervisor).
Bidang-bidang manajemen, antara lain:
a. manajemen produksi,
b. manajemen pemasaran,
c. manajemen sumber daya manusia,
d. manajemen keuangan, dan
e. manajemen perkantoran.
BADAN USAHA
Badan usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan
tenaga kerja guna mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan
untuk memperoleh laba.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan oleh negara
yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.
Ciri-ciri BUMN berikut ini:
1). Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2). Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalan badan
usaha. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan badan usaha.
3). Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
4). Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada di tangan negara.
5). Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan.
6). Sebagai stabilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
7). Sebagai sumber pemasukan negara.
8). Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
9). Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
10). Dapat menghimpun dana dari pihak lain baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank.
11). Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar negeri.
Bentuk-bentuk BUMN
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan. Tujuan perusahaan perseroan adalah
menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Perusahaan yang termasuk dalam perusahaan persero, antara lain, PT
Perusahaan Listrik Negara, PT Jasa Marga, PT Pertamina, PT
Telekomunikasi, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank
Republik Sriwijaya, PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara
Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Krakatau Steel, dan PT Industri Kapal
Indonesia.
2) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum (Perum) adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan. Contohnya, Perum Pegadaian, Perum Sarana Pengembangan Usaha,
Perum Pengembangan Perusahaan Nasional, Perum Jasa Tirta, Perum
Produksi Film Negara, Perum Damri, Perum PPD, Perum Bulog, dan Perum
Prasarana Perikanan Samudra.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang dikelola oleh swasta.
Bentuk badan usaha milik swasta antara lain:
a. Perusahaan perseorangan,
b. Perusahaan Komanditer (CV), adalah bentuk badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama,
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
c. Persekutuan Firma, Firma adalah perusahaan yang dibentuk atas dasar
kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha
bersama dengan menggunakan nama bersama.
d. Perseroan Terbatas, adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
e. Koperasi.
Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan
dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan
modal sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah.
a. Peranan BUMN
1). BUMN memberi pelayanan kebutuhan masyarakat terutama yang menyangkut
hajat hidup orang banyak. Misalnya listrik yang dikelola oleh PT PLN;
pelayanan jasa angkutan kereta api PT KAI, minyak dan gas bumi
(Pertamina).
2). BUMN dapat mencegah kemungkinan timbulnya monopoli oleh swasta.
Selama ini, BUMN masih menikmati kedudukan monopoli di Indonesia. Di
sektor industri pengolahan, antara lain, PT Pusri (pupuk) dan PT
Krakatau Steel (baja). Di sektor perhubungan, beberapa BUMN yang besar
juga menikmati monopoli yang mutlak di pasaran tempat mereka bergerak,
seperti PT (Persero) Garuda Indonesia Airways yang menikmati monopoli
dalam penggunaan pesawat jet dalam penerbangan domestik dan PT KAI dalam
angkutan kereta api.
3). BUMN sebagai sumber penerimaan negara.
4). Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran Dengan
dibukanya lowongan kerja di beberapa pemerintahan akan tercipta lapangan
kerja baru.
b. Peranan BUMS
1). Membantu pemerintah membuka cabang produksi yang tidak ditangani pemerintah
2). Membantu pemerintah dalam ekspor nonmigas
3). Sebagai partner pemerintah dalam mengelola sumber daya alam
4). Membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja
c. Peranan BUMD
1). Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah. Dari penerimaan
pajak daerah setempat akan meningkatkan pendapatan asli daerah.
2). Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional
3). Memperluas kesempatan kerja daerah Membuka kesempatan kerja penduduk daerah setempat.
4). Mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
http://adiwidia.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar