PENDAHULUAN
A.
Deskripsi Modul
Menentukan Bentuk Badan Usaha dan Memanfaatkan Lembaga Keuangan
(EKO-C) adalah kompetensi ketiga dari materi atau kajian diklat ekonomi bagi
siswa Sekolah Menengah Kejuruan. Kompetensi ini terdiri dari dua sub
kompetensi, yaitu Mengidentifikasi bentuk-bentuk badak usaha dan
Mengidentifikasi jenis-jenis lembaga keuangan.
Bahan ajar yang
berisi pembahasan dua sub-kompetensi di atas ini dirancang dan dikembangkan
untuk membantu para guru atau instruktur dan siswa atau peserta diklat dalam
proses pembelajaran sehingga tingkat kompetensi yang diharapkan dapat dicapai.
Tingkat kompetensi tercermin dari tingkat pengetahuan, sikap dan keterampilan
siswa atau peserta diklat. Sikap pengetahuan, dan keterampilan yang memadai tentang dasar-dasar ekonomi akan membantu
para calon tenaga kerja untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Dengan
menguasai sub-sub kompetensi ini, mereka dapat memahami masalah ekonomi
sehari-hari, terutama yang mempunyai dampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Dengan mempelajari
sub-kompetensi ini, siswa atau peserta diklat akan menjadi lebih paham tentang
bentuk-bentuk badan usaha dan manfaat lembaga keuangan.
B. Peta Kedudukan Modul
Modul ini merupakan modul kompetensi ketiga (EKO-C) yang harus dikuasai
oleh peserta diklat setelah modul kompetensi EKO-A dan EKO-B seperti tampak
pada Peta Kedudukan Modul berikut ini
|
|
|
||||||||||||||
![]() |
||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
![]() |
||||||||||||||||
KETERANGAN :
EKO-A.1 : Memahami ilmu
dan hukum ekonomi
EKO-A.2 : Menerapkan
motif dan prinsip-prinsip ekonomi dalam kegiatan bisnis
EKO-A.3 : Menganalisis
permintaan dan penawaran
EKO-B.1 : Memahami
faktor-faktor produksi
EKO-B.2 : Menggunakan
faktor-faktor produksi untuk meningkatkan produksi/hasil
EKO-C.1 :
Mengidentifikasi bentuk-bentuk badan usaha
EKO-C.2 :
Mengidentifikasi jenis-jenis lembaga keuangan
modul ini
C. Persyaratan
Bahan diklat ini berisi kajian dan materi pembelajaran untuk
mencapai kompetensi pada unit Menentukan Bentuk Badan Usaha dan Memanfaatkan
Lembaga Keuangan. Untuk mempelajari unit kompetensi ini siswa atau peserta
diklat terlebih dulu harus menguasai unit-unit kompetensi yang berkaitan, yaitu :
1. Menerapkan hukum ekonomi, motif ekonomi, dan prinsip ekonomi dan
kegiatan
bisnis (EKO-A)
2. Menerapkan prinsip dasar produksi dalam kegiatan bisnis (EKO-B)
D. Referensi
Untuk melengkapi materi dan kajian sub-kompetensi ini disarankan
agar siswa atau peserta diklat menggunakan pula bahan-bahan bacaan berikut ini.
Bahan bacaan bahwa ini sekaligus juga menjadi buku acuan atau Daftar Pustaka
untuk menyusun materi pembelajaran ini.
Anonimous. 1985. Ekonomi
Perusahaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Anonimous. 2004. UUD45 dan Amandemennya. Penerbit Fokusmedia.Jakarta
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik.
Gema Insani.
Arbi, Syarif. 2003. Mengenal Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank.
Penerbitan
Djambatan, Jakarta
Basuswasta. 1979. Ekonomi Perusahaan Modem.Liberty. Jogjakarta
Boediono. 1998. Ekonomi Moneter (Edisi 3), BPFE, Jogjakarta .
Danusaputro,
Marjanto dan Suharto. Pandu. 1991. Peranan Bank Perkreditan Rakyat dalam Pembangunan Daerah Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia .
Jakarta
Hindle, Tim. 1996.
Seri Intisari Manajemen-MBA, Alex Media Komputindo. Jakarta
Hindle, Tim. 1996.
Seri Intisari manajemen-Keuangan. Elex Media Komputindo.
Irmayanto, Juli dkk.2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Cetakan
Kedua).
Penerbit Universitas Trisakti. Jakarta .
Roehaety, Eti dan Tresnati, Ratih. 2005. Kamus Istilah Ekonomi, PT
Bumi Aksara.
Siamat, Dhalan. 1993. Manajemen Bank Umum. Intermedia. Jakarta
Sinungan, Muchdarsyah. 1995. Uang dan Bank. PT Rineka Cipta. Jakarta
Suyatno, Thomas dkk. 1999. Kelembagaan Perbankan (Edisi Ketiga). PT
Gramedia
Pustaka Utama. Jakarta
Tobink, Riduan dan Fanuel, BN. 2003. Kamus Istilah Perbankan. PT Atalya
Rileni
Sudeco. Jakarta
aset :
produk bernilai yang dikuasai atau dimiliki suatu perusahaan, baik
berupa harta benda (properti, hak, atau suatu tuntutan
terhadap aktiva
maupun jasa yang dimiliki
bad dept : utang yang
tidak dapat dibayar
bank primer : bank yang menciptakan uang dengan cara
meningkatkan kredit yang disalurkan hingga jumlah tertentu tanpa dipengaruhi
jumlah dana yang dihimpunnya
bank sentral : sebuah
organisasi yang memiliki monopoli kebijakan pengendalian jumlah uang dasar
(monetary base)
deflasi : keadaan
yang menunjukkan daya beli uang meningkat dalam masa tertentu karena jumlah uang yang beredar
relatif lebih kecil dari jumlah barang dan jasa yang tersedia
cek : Perintah tertulis pemegang rekening kepada bank yang tujukan supaya
membayar sejumlah uang
deposito : perbedaan
antara harga barang yang berlaku untuk obligasi dengan darga unjuknya
dividen : bagian
laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta
diserahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang
saham, sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada
pemegang saham sebuah perseroan
giro : simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek atau surat
perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan
inflasi : kemerosotan
nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar,
sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang
konsesi : pemberian
kedudukan dan hak oleh salah satu pihak dalam sebuah perundingan untuk
mendorong pihak lain memberikan kedudukan dan hak yang setara
monopoli : situasi
yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional)
sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok,
sehingga harganya dapat dikendalikan.
reksadana : wadah
yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal (yang mempunyai
tujuan investasi bersamaan) untuk diinvestasikan kembali dalam portofolio efek
oleh perusahaan pengelola reksadana
saham : bagian,
andil, sero, surat
bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden
dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor; hak yang dimiliki oleh
orang (pemegang saham) terhadap perusahaan, berkat penyerahan bagian modal
sehingga dianggap berbagai dalam pemilikan dan pengawasan.
PEMBELAJARAN
MENENTUKAN BENTUK DAN USAHA DAN
MEMANFAATKAN LEMBAGA KEUANGAN
RENCANA
BELAJAR SISWA
Rencana belajar siswa disusun dan
ditetapkan ke dalam tabel berikut :
Jadwal Rencana Belajar Siswa
No
|
Kegiatan
|
Jumlah
Pelajaran
(@45’)
|
Lokasi
|
Pendekatan
|
Tugas
|
Keterangan
|
1
2
|
Mengidentifikasi bentuk-bentuk badan usaha
a. Mengidentifikasi
faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk badan usaha secara tepat
b. Memilih
badan usaha secara tepat
c. Memilih
bentuk penggabungan badan usaha secara tepat
d. Memilih
bentuk khusus penggabungan badan usaha secara tepat
Mengidentifikasi
jenis-jenis lembaga keuangan
a. Menjelaskan
arti uang secara benar
b. Mengidentifikasi
fungsi uang secara tepat
c. Menjelaskan
teori kuanitas uang menurut Irving Fisher (MV=PT)
d. Menjelaskan peran dan fungsi perbankan secara benar
e. Mengidentifikasi
jenis-jenis jasa perbankan secara tepat
f. Menjelaskan
peran dan fungsi lembaga keuangan bukan bank (LKBB) secara benar
g. Mengidentifikasi
jenis-jenis jasa lembaga keuangan bukan bank (LKBB) secara benar
h. Memanfaatkan
jasa-jasa lembaga keuangan secara benar
|
5 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
4 jam
|
Sekolah/ masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/ masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
Sekolah/
Masyarakat
|
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
Teori/ latihan
|
B. Petunjuk Penggunaan Modul
1. Penjelasan bagi Siswa atau Peserta Diklat
a. Siswa
atau peserta diklat diharapkan dapat mempelajari setiap bagian dalam bahan ajar
kemudian mengerjakan tugas, baik tugas individu maupun tugas kelompok dengan
baik dan benar.
b. Prosedur
sertifikasi
i. Paspor
keterampilan
Paspor
keterampilan atau skill passport adalah dokumen rekaman pengetahuan atas
kompetensi/sub kompetensi yang telah dicapai oleh pemiliknya. Paspor ini
mengiformasikan pada dunia kerja dan industri tentang riwayat pencapaian
kompetensi/sub-kompetensi pemiliknya.
ii. Sertifikasi
kompetensi
Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta diklat
yang lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK atau lembaga diklat
yang terakreditasi sebagai penyelenggara uji kompetensi. Sertifikasi kompetensi
tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi, asosiasi profesi,
perusahaan/industri, lembaga diklat yang memiliki kredibilitas dalam bidangnya
atau lembaga diklat yang diberi wewenang oleh lembaga terakreditasi untuk
menyelenggarakan ujian dan sertifikasi.
2. Peran Guru
a. Membantu
siswa atau peserta diklat dalam merencanakan pembelajaran
b. Membimbing
siswa atau peserta diklat melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan dalam tahap
ajar
c. membantu
siswa atau peserta diklat dalam memahami konsep dan praktik baru serta menjawab
pertanyaan siswa atau peserta diklat mengenai pembelajaran siswa atau peserta
diklat
d. Membantu
siswa atau peserta diklat untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain
yang diperlukan untuk belajar
e. Mengorganisasikan
kegiatan belajar kelompok jika diperlukan
f. Mendatangkan
seorang ahli atau pendamping guru ke tempat kerja untuk membantu pembelajaran
g. Merencanakan
proses penilaian dan meyiapkan perangkatnya
h. Melaksanakan
penilaian
i. Menjelaskan
kepada siswa atau peserta diklat tentang pengetahuan, sikap, dan keterampilan
dari suatu kompetensi yang perlu diperbaiki dan merundingkan rencana
pembelajaran selanjutnya
j. Mencatat
pencapaian kemajuan siswa atau peserta diklat
C. Bahan dan Alat
Untuk menunjang tercapainya tujuan pembelajaran ini, diperlukan
bahan-bahan, alat, dan perlengkapan pembelajaran tertentu. Bahan, alat dan
perlengkapan yang diperlukan untuk menunjang pembelajaran pada sub-unit
kompetensi ini adalah :
1. Ruang
(Tempat)
Pembelajaran sub-unit kompetensi Menentukan Bentuk Badan
Usaha dan memanfaatkan Lembaga Keuangan umumnya dilaksanakan di kelas, tetapi
dapat juga dilakukan dengan menmanfaatkan berbagai ruang atau tempat belajar
lain, seperti ruang laboratorium sejauh menggunakan sarana komputer atau pun faksimile, raung velajar
kelompok, ruang kelas yang sudah dimodifikasi untuk tujuan pembelajaran ini,
perusahaan (home industry) dan sebagainya
2 Bahan
Untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar sub-unit
kompetensi ini hampir tidak diperlukan bahan yang spesifik. Cukup menggunakan
bahan yang pada umumnya digunakan pada kegiatan belajar mengajar di sekolah
seperti buku tulis dan sarana belajar seperti biasa.
3. Alat
dan Perlengkapan
Alat dan perlengkapan yang diperlukan sebagai pendukung
kegiatan belajar mengajar pada unit kompetensi ini antara lain :
- papan tulis atau white board
dengan penghapusnya
- overhead projector
- flip chart
D. Tujuan Akhir
Setelah menyelesaikan pembelajaran sub-unit kompetensi ini, siswa
atau peserta diklat diharapkan mampu :
1.
mengidentifikasi faktor-faktor
yang memengaruhi pemilihan bada usaha
2.
menjelaskan keuntungan dan kelemahan bentuk-bentuk badan usaha
3.
menjelaskan pengertian
bentuk-bentuk badan usaha
4.
menjelaskan pengertian
bentuk-bentuk husus penggabungan badan usaha
5.
menjelaskan pengertian uang,
fungsi uang, dan teori kuantitas uang
6.
menjelaskan pengertian jenis
jasa perbankan
7.
menjelaskan pengertian jenis
jasa LKBB
E. Tes Kemampuan Awal
Sebelum mempelajari modul ini, peserta diklat harus terlebih dahulu
menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini
1. Sebutkan
bentuk-bentuk badan usaha yang Anda ketahui !
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
2. Sebutkan
faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk badan usaha !
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
3. Apa
yang Anda ketahui tentang uang ?
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
4. Sebutkan
jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang Anda ketahui !
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Jika telah selesai menjawab semua pertanyaan, mintalah
kunci jawaban pada guru pembimbing Anda, kemudian hitunglah jumlah jawaban Anda
yang benar, dan gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan
awal Anda sebelum mempelajari modul ini
Jumlah
jawaban Anda yang benar x 100%
Tingkat penguasaan = jumlah
soal
Arti tingkat penguasaan yang Anda capai
90% - 100% = baik sekali
80% - 89%
= baik
70% - 79% = cukup
0% - 69% = kurang
Jika penguasaan Anda mencapai 80% ke atas, anda dapat
langsung mengerjakan soal-soal Tes Formatif atau soal-soal Evaluasi. Namun,
jika tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80%, Anda harus mempelajari tiap
bagian dalam modul ini secara cermat.
1. Mengidentifikasi
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perkembangan ekonomi Indonesia
memperoleh dukungan besar dari sektor usaha. Kemajuan sektor usaha melalui
prestasi berbagai perusahaan memberikan dorongan bagi ekonomi Indonesia untuk
pulih dari krisis. Dalam dunia usaha Indonesia dikenal beragam jenis
badan usaha, dengan kebaikan dan kekurangannya masing-masing. Pemilihan jenis
badan usaha dilakukan penguasaha berdasarkan sejumlah pertimbangan, guna
mendapat hasil terbaik. Langkah penggabungan badan usaha kerap terjadi dalam
kegiatan usaha dipicu oleh alasan dan pertimbangan tertentu. Bentuk
penggabungan itu dapat berupa merger, akuisisi, kartel dan seterusnya.
Penggabungan badan usaha yang mungkin sudah Anda kenal adalah meleburnya empat
bank menjadi Bank Mandiri, atau bersatunya produsen telepon seluler Ericsson
dan Sony menjadi sony Ericsson
TUJUAN KEGIATAN
Setelah menyelesaikan pembelajaran sub-kompetensi ini, siswa
atau peserta diklat diharapkan
mampu :
-
mengidentifikasi faktor-faktor
yang mempengaruhi permilihan bentuk badan usaha
-
Menjelaskan kebaikan/kekurangan
setiap bentuk badan usaha (perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, PN)
-
Menjelaskan penertian tentang
bentuk-bentuk khusus penggabungan badan usah (merger, akuisi, konsolidasi0
-
Menjelaskan pengertian tentang
bentuk-bentuk khusus penggabungan badan usaha (kartel, turst, holding company,
joint venture, dan lain-lain)
URAIAN MATERI
A. BADAN USAHA
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha (enderneming) diartikan sebagai kesatuan yuridis ekonomi
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan
kepada masyarakat Kesatuan yuridis ekonomi tersebut terdiri dari orang atau
sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam badan ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang
menghasilkan barang/jasa dengan cara yang efektif dan efisien. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya
berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena sumber daya alamat modal dan
tenaga kerja disebut dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layana
kepada masyarakat.
Apakah badan usaha
sama dengan perusahaan? Badan usaha dan perusahaan meruapakan satu kesatuan
dalam melaksanakan kegiatan. Namun, antara keduanya terdapat perbedaan. Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat serta mempunyai
bagian-bagian yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
Bagian-bagian itu
umumnya terdiri dari bagian personalia, pemasaran, produksi, pengembangan, dan
bagian-bagian lainnya. Perusahaan adalah kesatuan teknis dalam produksi yang
bertujuan menghasilkan barang dan jasa. Walaupun tujuan dari badan usaha dan
perusahaan berbeda, namun sebenarnya perusahaan merupakan bagian dari badan usaha
yang bertugas menghasilkan barang dan jasa. Perbedaan antara badan usaha dan
perusahaan ditunjukkan pada Tabel 1.1 berikut
Tabel 1.1 Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
Indikator
|
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
- Tujuan
- Fungsi
- Bentuk
|
- Mencari laba sekaligus memberi
layanan kepada masyarakat
- Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan
Yuridis/hukum dapat berbentuk PT, CB, Firma, koperasi
|
- Menghasilkan barang
- Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
- Pabrik, bengkel, atau unit produksi
|
Dengan demikian, dapat disimpulkan ciri-ciri badan usaha sebagai
berikut.
1.
Bertujuan untuk mencari
keuntungan dengan jalan mencukupi kebutuhan masyarakat
2.
Memerlukan modal dan tenaga
dalam menjalankan usaha. Modal digunakan untuk membeli gedung, mesin,
peralatan, dan bahan baku ,
sedangkan tenaga digunakan untuk menjalankan mesin alat-alat dan sebagainya
3.
Segenap aktivitas operasional
dalam perusahaan diorganisasikan oleh seorang pimpinan usaha (usahawan)
2. Jenis Badan Usaha
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan
yang dilakukan, kepemilikan modal, wilayah negara, bentuk hukum dan
perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia dan tenaga mesin.
a. Berdasarkan Kegiatan yang
Dilakukan
Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, badan usaha dikelompokkan
menjadi lima
yaitu badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif, agraris, industri
perdagangan dan jasa.
i. Badan
usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif adalah
badan usaha yang mengambil bahan-bahan dari alam (pertambangan, perikanan
laut). Contoh perusahaan pertambangan minyak bumi dan perusahaan perkayuan.
ii. Badan
usaha yang bergerak di bidang agraris
Badan usaha yang bergerak di bidang agraris adalah badan
usaha yang berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuh atau segala kegiatan yang
berkaitan dengan pertanian. Contoh : PT Perkebunan Negara, badan usaha
pembibitan, dan badan usaha tambak
iii. Badan
usaha yang bergerak di bidang industri/manufakture
Badan usaha yang bergerak di bidang industri adalah
badan usaha yang berusaha meningkatkan
nilai ekonomi suatu barang dengan jalan mengubah atau mengolah bahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, contoh : PT Kimia Farma, PT Semen Cibinong dan PT
Pupuk Sriwijaya
iv. Badan
usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Badan
usaha yan bergerak di bidang perdagangan adalah badan usaha yang bergerak
mengumpulkan dan menyalurkan hasil produksi dari produsen ke konsumen
(melakukan jual beli barang dari satu tempat ke tempat lain) termasuk kegiatan
ekspor impor. Contoh : PT Aduma Niaga, PT Sarinah.
V. Badan
usaha yang bergerak di bidang jasa
Badan
usaha yang bergerak di bidang jasa adalah badan usaha yang berfungsi membantu
proses produksi tanpa membuat barang tertentu Contoh : PT Asuransi Jiwasraya
yang bergerak di bidang asuransi jiwa, PT Asuransi Jasa Indonesia yang
bergerak di bidang asuransi kerugian dan PT Bank BNI yang memberi jasa dalam
kegiatan peredaran uang.
b. Berdasarkan Pemilik Modal
Berdasarkan pemilik modal, badan usaha dikelompokkan
menjadi tiga, yaitu badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan
badan usaha campuran
i. Badan
usaha milik negara
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah. Modal negara
dalam BUMN berupa penertaan secara langsung kekayaan negara yang dipisahkan dan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada umumnya,
badan usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan.
Contoh : PT Kereta Api, PT Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia )
ii. Badan
usaha milik swasta
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
masyarakat dalam negari. Sementara, badan usaha swasta asing adalah badan usaha
yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negari.
iii. Badan
usaha campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya
sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.
Keuntungan badan usaha ini juga dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan
modal. Contoh : PT Pembangunan Jaya yang
modalnya dimiliki oleh Pemda DKI dan pihak swata.
c. Berdasarkan Wilayah Negara
Berdasarkan
wilayah negara, badan usaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan usaha
penanaman modal dalam degeri dan penanaman modal asing
i. Badan
usaha penanaman modal dalam negeri
Badan usaha penanaman modal dalam negeri adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negeri itu sendiri. Penanaman
modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan. Indonesia
sedang menggalakan penanaman modal dalam negeri (PMDN)
ii. Badan
usaha penanaman modal asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha
milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengusahakan penanaman modal asing di Indonesia
dengan tujuan untuk memperluas kesempatan kerja, mempercepat alih teknologi,
dan meningkatkan ekspor
d. Berdasarkan Bentuk Hukum
Berdasarkan bentuk hukum, badan usaha dikelompokkan
menjadi dua
i. Badan
usaha yang pemiliknya bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta benda yang
diikutsertakan dalam badan usaha maupun harta benda milik probadinya. Jadi,
tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi Contoh :
Badan usaha perseorangan dan firma
ii. Badan
usaha yang pemiliknya bertanggung jawab terbatas hanya sampai pada modal yang
diikutsertakan dalam badan usaha saja. Milik probadi tidak termasuk menjadi
jaminan utang badan usaha. Contoh Perseroan Terbatas
e. Berdasarkan Perbandingan
Penggunaan Tenaga Kerja Manusia dan Tenaga Mesin
Berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia
dan tenaga mesin, badan usaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan usaha
dengan perusahaan modal intensif dan badan usaha dengan perusahaan tenaga
intensif
i. Badan
usaha dengan perusahaan modal intensif
Badan usaha dengan perusahaan modal intensif adalah
badan usaha yang aktivitas produksinya lebih banyak menggunakan tenaga mesin
daripada tenaga manusia
ii. Badan
usaha dengan perusahaan tenaga intensif
Badan usaha dengan perusahaan tenaga intensif adalah
badan usaha yang aktivitas produksinya lebih banyak menggunakan tenaga manusia daripada
tenaga mesin
3. Fungsi Badan Usaha
Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial
dan fungsi ekonomi sosial
a. Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha
untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan
pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai
sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi
operasional.
i. Fungsi
Manajemen
ii. Fungsi
Operasional
Badan usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber
daya manusia produksi, pemasaran dan pembelanjaan
- Sumber
daya manusia (SDM)
SDM
adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan badan usaha sangat ditentukan
oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif. Pengelolaan sumber daya
manusia merupakan hal yang sulit karena setiap manusia mempunyai karakter yang
berbeda dengan manusia lain.
- Produksi
Produksi
adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu benda.
Dalam menambah manfaat, manajer produksi harus dapat menghasilkan barang dengan
biaya sekecil mungkin dengan mutu yang memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh
di atas harga pasar.
- Pemasaran
Pemasaran
adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan
konsumen. Pemasaran berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara
penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran. Kegiatan pemasaran harus
selslu berorientasi pada kepuasan konsumen.
- Pembelajaran
Pembelajaran
adalah kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan
menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan memerlukan
perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.
b. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha
secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya
perusahaan lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari
lingkungan sekitar perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih
teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya
membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang
kerjanya, baik pada saat bekerja di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar,
operasionalisasi perusahaan tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti
polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah
atau menekan dampak negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan
limbah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup
masyarakat sekitar
c. Fungsi
Ekonomi Sosial
Badan
usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran
yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerinah, antara lain dalam
peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan
pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
4. Tempat Kedudukan Badan
Usaha
Tempat kedudukan badan usaha adalah tempat kantor pusat badan usaha
yang menggunakan perusahaan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Namun, ada pula
tempat badan usaha dan tempat perusahaan yang tidak sama atau terpisah.
Pemilihan tempat kedudukan badan usaha tidak sesukar memilih tempat kedudukan
perusahaan. Pada umumnya kantor pusat badan usaha selalu bertempat di pusat
perdagangan dan pusat keuangan, sehingga pencarian modal dan hubungan penjualan
produksi dapat lebih mudah dilakukan
Anda tentu juga
pernah menjumpai sebuah badan usaha yang memiliki dua atau lebih perusahaan.
Contoh : Pertamina yang mempunyai kantor
pusat di Jakarta
dengan perusahaan di beberapa tempat, seperti Balongan Indramayu, Sungai Gerong
Balikpapan dan Cilacap.
Tempat kedudukan
perusahaan adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas produksi. Di
atastelah diuraikan bahwa memilih tempat
kedudukan perusahaan lebih sukar dibandingkan memilih tempat kedudukan badan
usaha pemilihan tempat kedudukan
perusahaan merupakan permasalahan yang selalu dihadapi oleh setiap orang yang
akan mendirikan badan usaha. Hal ini disebabkan karena tempat kedudukan
perusahaan dipakai untuk jangka panjang, bahkan mungkin selamanya. Pertimbangan
yang matang juga diperlukan karena tempat kedudukan perusahaan turut
berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya yang harus ditangung perusahaan,
seperti biaya produksi dan biaya penjualan, yang berarti akan berpengaruh
terhadap harga pokok hasil produksi
Pemilihan tempat
kedudukan perusahaan untuk setiap jenis badan usaha akan berbeda. Hal ini
dipengaruhi oleh jenis lapangan usaha yang akan digeluti. Jenis-jenis tempat
kedudukan perusahaan adalah sebagai berikut
:
a. Tempat Kedudukan Badan
Usaha yang Terikat Oleh Alam
Tempat kedudukan badan usaha yang terikat oleh alam
adalah tempat kedudukan perusahaan yang tidak dapat dipengaruhi oleh manusia,
melainkan tergantung atau terikat oleh alam. Misalnya perusahaan-perusahaan
yang bergerak di bidang ekstraktif, seperti pertambangan harus terletak pada
lokasi tambang perusahaan-perusahaan pertanian yang harus terletak pad daerah
sesuai dengan jenis tanaman yang dikembangkan dan berlahan subur.
b. Tempat Kedudukan Badan
Usaha yang Ditentukan oleh Pemerintah
Tempat kedudukan badan usaha yang ditentukan oleh
pemerinah adalah tempat kedudukan perusahaan yang tempat atau letaknya
ditentukan oleh pemerintah pada suatu lokasi berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya masalah keselamatan umum,
kesehatan, ketertiban dan pencemaran. Dalam hal ini pemerintah merupakan pihak
yang paling bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat. Ada beberapa kegaitan badan usaha yang dapat
menganggu kesehatan, misalnya asap yang berasal dari industri yang mengandung
gas beracun. Atas dasar berbagai pertimbangan kepentingan masyarakat, kegiatan
industri tersebut ditempatkan jauh dari daerah pemukiman pendudukan
c. Tempat Kedudukan Badan
Usaha Berdasarkan Sejarah
Tempat
kedudukan badan usaha berdasarkan sejarah (historis) adalah tempat kedudukan
perusahaan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah, bukan karena
pertimbangan lain dan hanya secara kebetulan bertempat di situ. Pada umumnya
badan usaha-badan usaha seperti ini telah berada di tempat tersebut sejak awal
pendiriannya dan tidak mau lagi pindah ke tempat lain karena mengandung sejarah
yang baik. Misalnya kerajinan payung di Tasikmalaya, ukir-ukiran di Jepara, dan
batik di Jogjakarta .
Kedudukan badan usaha-badan usaha ini telah turun temurun sejak dahulu dan
menjadi semacam jaminan mutu apabila pada produk tercantum nama daerah asal
usaha tersebut berkembang
d. Tempat Kedudukan Badan
Usaha Berdasarkan Pertimbangan Ekonomi
Tempat kedudukan badan usaha berdasarkan pertimbangan
ekonomi adalah tempat kedudukan perusahaan yang pemilihannya dilakukan dengan
memperhitungkan bahwa tempat yang dipilih adlah tempat yang paling
menguntungkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ekonomi.
Pertimbangan-pertimbngan di bawah ini akan mempengaruhi
biaya pengangkutan dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang.
i.
dekat dengan bahan-bahan dasar
ii.
dekat dengan pasar
iii.
energi
iv.
tenaga kerja
v.
modal yang diperoleh untuk investasi
5. Aglomerasi dan Deglomerasi
a. Aglomerasi
Aglomerasi adalah keadaan atau peristiwa di suatu tempat atau daerah
banyak timbul perusahaan-perusahaan yang baru berdiri Contoh : di kawasan
Jakarta Selatan banyak didirikan tempat-tempat usaha perniagaan. Secara
automatis, di daerah sekitarnya akan banyak bermunculan usaha-usaha baru,
seperti warung makan, usaha kontrakan dan tok o-toko untuk melayani kebutuhan
orang-orang yang bekerja di kawasan perniagan tersebut.
Hal-hal yang mendorong terjadinya aglomerasi adalah sebagai berikut
i.
Tersedianya tanah atau tempat
yang cocok dan memungkinkan mendirikan usaha
ii.
Adanya hubungan lalu lintas
yang baik
iii.
Tersedianya banyak tenaga kerja
yang dibutuhkan oleh perusahaan
Adanya aglomerasi akan memberikan beberapa keuntungan sebagai
berikut
i Berkumpulnya
berbagai perusahaan memberi kemungkinan terjadinya kerjasama diantara
perusahaan. Kerja sama ini akan
menghemat biaya perusahaan
ii. Memberi
kesempatan berkembangnya usaha-usaha baru
Sementara, kerugian
yang dapat ditimbulkan oleh adanya aglomerasi antara lain sebagai berikut.
i.
Banyaknya perusahaan baru pada
daerah tertentu menyebabkan harga tanah
mengalami kenaikan. Selain itu areal tanah kosong menjadi sempit,
sehingga kemungkinan perluasan kecil
ii.
Semakin ramai suatu daerah,
semakin tinggi pula biaya hidup yang harus ditanggung dan beban sosial
bertambah
b. Deglomerasi
Deglomerasi adalah peristiwa terjadinya pemencaran berbagai
perusahaan dari suatu daerah ke daerah lain, yang tadinya perusahaan-perusahaan
tersebut berkumpul di satu daerah saja. Hal ini dapat terjadi sebagai dampak
negatif adanya aglomerasi.
6. Pertimbangan Bentuk Badan
Usaha
Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum
mendirikan badan usaha teruama berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang
bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal
yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan.
Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah
sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham
kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada
kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan
bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih
bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang
dihadapi
Apabila
badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan
usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih
bentuk badan usaha PT.
d. Undang-undang dan
peraturan pemerintah
Penentuan
bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan pemerinah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian
keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih
bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila
keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan
usaha persekutuan atau PT.
7. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Berdasarkan hukum bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha
milik negara, badan usaha milik swasta, dan badan usaha milik koperasi
a. Badan Usaha Milik Negara
Sesuai
dengan Pasal 9 Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
BUMN terdiri dari pereusahaan perseroan (persero) dan perusahaan umum (perum).
Bentuk ketiga dari BUMN yang tidak disinggung dalam UU No.19 Tahun 2003 adalah
perusahaan jawatan (perjan)
i. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Tujuan utama Perjan adalah mengabdikan diri dan
memberikan pelayanan kepada masyarakat (sebagai public service). Perusahaan
jawatan merupakan bagian dari direktorat jendral sebuah departemen. Perjan
tidak dipimpin oleh direksi, tetapi oleh seorang kepala yang berstatus sebagai
pegawai negeri. Perja yang ada saat ini umumnya bergerak di bidang pelayanan
kesehatan, misalnya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Rumah Sakit Hasan
Sadikin Bandung, dan Rumah Sakit Sardjito Jogjakarta.
Perusahaan jawatan mempunyai ciri-ciri khusus sebagai
berikut.
- Tujuan
utamanya adalah memberi layanan kepada masyarakat, sekaligus mencari kuntungan
- Mempunyai
fungsi sosial dan ekonomi
- Modalnya
berasal dari APBN yang menjadi hak departemen, direktorat jendral, atau
pemerintah daerah yang bersangkutan
- Begerak
pada usaha jasa-jasa vital
- Merupakan
bagian dari suatu departemen
- Bila
menuntut atau dituntut, kedudukannya sebagai pemerintah atau seizin pemerintah
- Pegawainya
berstatus pegawai negari
- Memperoleh
fasilitas negara
- Pengawasan
mengikuti model yang ada di pemerintah, yaitu hirarkis atau fungsional
- Dipimpin
oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari departemen, direktorat jendral,
atau pemerintah daerah.
ii. Perusahaan
Umum (Perum)
Tujuan utama Perum adalah melayani kepentingan umum
(kepentingan produksi, distribusi dan
konsumsi secara menyeluruh) dan sekaligus mencari keuntungan. Perum bergerak di
bidang jasa-jasa vital, dengan status badan hukum yang diatur oleh
undang-undang. Perum memiliki nama dan kekayaan sendiri, serta ada kebebasan
bergerak. Seluruh modal Perum adalah milik negara dan dapat mempunyai atau
memperoleh modal dari kredit. Perum dipimpin oleh Dewan Direksi dengan karyawan
yang berstatus sebagai pegawai perusahaan negara, yang diatur tersendiri.
BUMN
yang berbentuk Perum saat ini sangat terbatas, antara lain Perusahaan Umum
Telekomunikasi (Perumtel), Perusahaan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan Perum
Pegadaian.
Perusahaan
Umum mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut
- Tujuan
utamanya adalah memberi layanan kepada masyarakat, sekaligus mencari keuntungan
dengan memegang teguh prinsip berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan
kegiatan usaha.
- Mempunyai
fungsi sosial dan ekonomi
- Seluruh
modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat meminjam dari
dalam negeri atau luar negari
- Pemiliknya
adalah pemerintah atau pemerintah daerah
- Bergerak
pada usaha jasa-jasa vital
- Dipimpin
oleh dewan direksi dan karyawannya berstatus pegawai perusahaan negara yang
diatur tersendiri
- Dapat
dituntut berdasarkan Hukum Perdata
- Susunan
organisasi, tuas wewenang, tanggung
jawab, dan pengawasan diatur dengan undang-undang
- Memiliki
kekayaan sendiri seperti perusahaan swasta, dapat mengikat perjanjian kontrak
untuk berhubungan dengan pihak lain.
iii Persero
Tujuan utama Persero adalah memupuk keuntungan. Persero
berstatus badan hukum berbentuk PT, yang dipimpin oleh Dewan Direksi. Seluruh
modalnya adalah milik negara. Saat ini, sebagian besar BUMN yang ada berbentuk
Persero. BUMN ini menyelenggarakan bidang usaha yang sangat bervariasi,
misalnya perbankan, asuransi, perdagangan, jasa konsruksi, dan jasa angkutan.
Perusahaan Perseroan Semen Gresik adalah salah satu contoh BUMN berbentuk
Persero.
Persero
mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut
- Berfungsi
komersial dan ekonomi
- Bertujuan
mencari laba
- Modalnya
berasal dari pemerintah dalam bentuk saham
- Tidak
mendapat fasilitas negara
- Dipimpin
oleh Dewan Direksi
- Pegawainya
berstatus pegawai perusahaan swasta
- Dapat
bergabung dengan badan usaha lainnya, sesama badan usaha milik negara, atau
perusahaan swasta
- Pemiliknya
adalah pemerintah
b. Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta terdiri dari badan usaha
perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan perseroan
terbatas. Ciri-ciri khusus badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut.
i. Pemilik
modalnya adalah perorangan atau kelompok
ii Bertujuan
untuk mencari keuntungan
iii.
Memiliki fungsi komersial,
sosial dan ekonomi
iv.
Status pegawai perusahaan
tergantung dari masing-masing perusahaan
v.
Badan usaha yang berbadan
hukum, bekerja dan bertanggung jawab sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang
vi.
Manajemen badan usaha ditentukan oleh kondisi
masing-masing badan usaha
vii.
Pembagian keuntungan umumnya
ditentukan berdasarkan besar kecilnya penyertaan modal
viii Kekuasaan tertinggi yang
menyangkut pengambilan keputusan berada pada pemilik modal terbesar dan khusus
pada PT ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS). Pengelola (direksi)
juga dipilih melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)
ix Pegawai
perusahaan bekerja secara profesional
Berikut ini adalah penjelasan
mengenai berbagai bentuk badan usaha milik swasta
i. Badan Usaha
Perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh
satu orang dan ia sendiri yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala
pekerjaan. Modal badan usaha perseorangan berasal dari satu orang saja, yang
pemilik badan usaha tersebut. Badan usaha perseorangan cocok untuk jenis usaha
yang tidak memerlukan modal banyak. Apabila pemilik berhalangan atau meninggal
dunia, perusahaan akan terhenti. Dengan demikian, kelangsungan hidup usaha
tergantung pada satu orang saja atau kelangsungan hidupnya tidak terjamin.
Tidak
terdapat pemisah yang jelas antara harta perussahaan dan harta milik pribadi
pada badan usaha bentuk ini. Apabila terjadi kegagalan usaha yang menyebabkan
kerugian besar, harta kekayaan pribadi juga dapat ikut digunakan sebagai
jaminan. Tanggung jawab seperti ini disebut tanggung jawab yang tidak terbatas
atau tanggung jawab penuh.
a) Kebaikan
Badan Usaha Perseorangan
Kebaikan-kebaikan badan usaha perseorangan adalah
sebagai berikut
- Keputusan
dapat diambil dengan cepat dan tepat karena hanya dimpimpin oleh satu orang
- Keuntungan
dapat dinikmati sendiri
- Pajak
lebih rendah jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha yang lain, karena
badan usaha perseorangan tidak berbadan hukum
- Rahasia
perusahaan lebih terjamin, yang akan menguntungkan pada saat perusahaan
mempunyai kekhususan dalam hal-hal tertentu
- Biaya
organisasi murah karena masih bersifat sederhana (badan usaha relatif kecil dan
tidak kompleks)
- Keuntungan
yang besar akan mendorong dan memberikan semangat bagi pimpinan
b) Kekurangan
Badan Usaha Perseorangan
Kekurangan-kekurangan badan usaha
perseorangan adalah sebagai berikut.
- Tanggung
jawab tidak terbatas, hal ini akan terasa berat pada saat seluruh kekayaan
perusahaan dan kekayaan pribadi menjadi jaminan utang.
- Kemampuan
penyediaan modal atau dana sangat terbatas, dan apabila pembiayaan ditutup
dengan modal asing akan sangat memberatkan badan usaha
- Kontinuitas
atau kelangsungan hidup usaha tidak terjamin. Perusahaan akan terhenti jika
pemilik meninggal atau sakit
- Perluasan
dan perkembangan usaha akan terganggu apabila kemampuan dan kecakapan pimpinan
terbatas.
Pemerintah
sangat mendukung dan mengharapkan usaha-usaha perseorangan dapat tumbuh dan
berkembang dengan baik. Perkembangan perusahaan kecil, teutama industri kecil
diharapkan mampu membantu pengadaan lapangan kerja baru yang dapat menyerap
tenaga kerja dan akhirnya mengurangi pengangguran. Salah satu wujud perhatian
pemerintah terhadap berkembangnya usaha-usaha seperti ini adalah dengan
membantu pengusaha-pengusaha kecil yang kurang modal melalui pemberian kredit
untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti Kredit Investasi Kecil (KIK) Keredit
Usaha Kecil (KUK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
ii. Persekutuan Firma
Persekutuan
firma adalah badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk
menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Seperti halnya badan usaha
perseorangan, tanggung jawab para anggota persekutuan adalah tidak terbatas.
Artinya tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi.
Anggota persekutuan juga memiliki tanggung jawab solider/renteng, yaitu kondisi
atau keadaan yang diakibatkan oleh perbuatan salah satu anggota perksekutuan
menjadi tanggung jawab anggota persekutuan lain secara bersama-sama, kecuali terdapat
pembagian tugas secara khsus.
Persekutuan firma dapat didirikan
dengan membuat akta resmi atau akta di bawah tangan. Akhta resmi harus
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan di Berita Negara
(Lembaran Negara) Akat pendirian yang
harus didaftarkan ini memuat hal-hal sebagai berikut.
- Nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para anggota persekutuan
- Penunjukan
nama bersama dari persekutuan dan untuk usaha umum atau terbatas pada satu
cabang perusahaan
- Penunjukan
siapa yang berhak memberikan tanda tangan atas nama persekutuan
- Saat
mulai dan akan berakhirnya persekutuan
- Bagian-bagian
lain dari perjanjian yang berkenaan dengan hak-hak pihak ketiga terhadap para
sekutu.
Persekutuan
firma merupakan bentuk yang paling diinginkan untuk badan usaha yang
rentabilitasnya tergantung pada pribadi dan semanbat kerja sama anggota. Dengan
demikian, sering dijump;ai persekutuan firma dengan anggota yang masih
mempunyai hubungan keluarga atau saudara.
a)
Kebaikan Persekutuan Firma
- Dapat
dilakukan pembagian pekerjaan bagi masing-masing anggota misalnya anggota
persekutuan diserahi tugas sebagai pimpinan keuangan, pimpinan administrasi,
atau pimpinan penjualan. Dengan demikian, kemampuan operasional lebih besar
jika dibandingkan badan usaha perseorangan
- Penggalan
modal lebih mudah dilakukan karena dapat dikumpulkan dari berberapa orang yang
menjadi anggota persekutuan
- Risiko
terasa lebih ringan karena ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh anggota
persekutuan
- Kontinuitas
usaha tidak hanya tergantung pada satu orang
- Kemampuan
untuk mencari kredit lebih besar karena jaminan berasal dari beberapa orang
anggota persekutuan.
b) Kekurangan
Persekutuan Firma
Kekurangan-kekurangan persekutuan
firma adalah sebagai berikut :
- Tindakan
atau perbuatan seorang anggota harus ditanggung oleh seluruh anggota
persekutuan
- Kesamaan
pendapat sulit dicapai karena hasrus menyatukan pendapat dari banyak orang. Hal
ini menyebabkan pengambilan keputusan menjadi lambat.
iii. Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer (Commanditaire Vennootschap=CV) adalah suatu perkumpulan beberapa
orang yang saling mengikat diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan
yang dijalankan oleh satu atau beberapa anggota lainnya dengan nama bersama.
Dikenal dua macam anggota dalam CV, yaitu
:
- Anggota yang berhak memimpin persekutuan
(anggota aktif) mempunyai tanggung jawab
yang tidak tebatas (penuh)
- Anggota yang hanya menyerahkan modal tanpa
memimpin (anggota pasif=anggota
diam=anggota komanditer) mempuyai tanggung jawab yang terbatas (hanya terbatas pada moral yang diserahkan)
Tedapat tiga bentuki persekutuan
komanditer, yaitu persekutuan komanditer asli, persekutuan komanditer campuran,
dan persekutuan komanditer dengan saham.
- Persekutuan
komanditer asli adalah persekutuan komanditer yang terbentuk sebagai
perkembangan badan usaha perseorangan yang ingin memperluas usahanya dengan
mencari orang lain yang mau ikut serta dalam usahanya dengan menyerahkan modal.
Usaha baru ini tetap dipimpin oleh orang yang semula memiliki badan usaha
perseorangan dan anggota baru (anggota komanditer) tidak diperbolehkan memimpi.
- Persekutuan
komanditer campuran adalah persekutuan komanditer yang terbentuk dari
perusahaan firma yang mengadakan penambahan modal bru dengan anggota baru yang
tidak ikut campur dalam urusan kepemimpinan. Anggota baru hanya menyerahkan
modalnya saja dengan mendapatkan hak-haknya, sedangkan kepemimpinan tetap
dipegang oleh anggota-anggota sebelumnya
- Persekutuan
komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer yang membutuhkan modal
sangat besar, sehingga harus dibagi-bagi menjadi beberapa saham. Saham-saham
ini dapat dikumpulkan dari beberapa orang yang mau ikut serta dengan tanggung
jawab terbatas dan tidak berhak menjadi anggota pimpinanl
Kebaikan dan
kekurangan persekutuan komanditer hampir sama dengan kebaikan dan kekurangan persekutuan firma.
iv. Perseroan Tebatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu perseroan yang
memperolah modal dengan mengeluarkan sero-sero (saham) di mana setiap orang
dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebesar modal yang
diserahkan. Sero adalah tanda keikutsertaan seseorang dalam suatu PT yang di
dalamya tertulis nilai dari sero tersebut, yang disebut nilai nominl. Sero
dapat diperjual belikan berdasarkan harga kurs.
Terdapat
beberapa jenis ero (saham) yang biasanya didasarkan atau perbedaan hak para
pemegang saham. Jenis-jenis sero (saham) yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
- Saham
biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari saham jenis lain.
- Saham
prioritas (proferen) yaitu saham yang mempunyai hak lebih (utama) dalam bagian keuntungan atau hak-hak
lain (penunjukan pengurus)
- Saham bonus,
yaitu saham yang diberikan secara cuma-Cuma kepada para pemegang saham lama. Saham bonus biasanya diberikan
karena terlaksana banyak keuntungan PT
yang diperoleh pada waktu sebelumnya,
yang berlum dibagikan kepada pemegang sero.
- Saham
pendiri, yaitu saham yang diberikan kepada para pendiri perseroan mengingat jasa-jasa mereka pada waktu pendirian.
Saham pendiri biasanya berupa saham
proferen.
- Saham kosong,
yaitu saham yang telah diberli kembali oleh perseroan dan para pemegang saham
PT harus
didirikan berdasarkan akta notaris dan izin (persetujuan) Menteri Kehakiman dan
harus diumumkan dalam Berita Negara (Lembaran Berita Negara) Akta pendirian PT
memuat hal-hal sebagai berikut
- Nama dan
tujuan perseroan
- Nama-nama
pendiri perseroan serta alamatnya
- Tempat
kedudukan perseroan
- Jumlah modal
perseroan
- Anggaran
dasar perseroan
Berikut ini
adalah beberapa alasan yang mendorong seseorang memilih bentuk badan usaha PT.
- Modal dengan
jumlah besar mudah dikumpulkan
- Peserta mudah
keluar dengan jalan menjual seronya
- Berbadan
hukum dan kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi anggota
- Kontinuitas
usaha terjamin
Terdapat
beberapa jenis PT Jenis-jenis PT yang dikenal adalah PT terbuka (umum) PT
tertutup, PT kosong dan PT perseorangan
- PT
terbuka (umum) adalah PT yang dapat dikuti oleh siapa saja yang akan diikutsertakan
sebagai pemilik dengan cara membeli sero dari PT tersebut. Saham pada PT jenis
ini dapat dibuat atas tunjuk (atas pembawa) yaitu tidak tertulis nama pemilik
dalam sero tersebut.
- PT
tertutup adalah PT yang pemiliknya terbatas dalam kelompok atau keluarga
tertentu. Pada umumnya, sero dibuat atas nama, yaitu tertulis nama pemiliknya
dalam sero tersebut dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
- PT
kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya sudah
tidak berjalan lagi. PT kosong dapat dijual kepada orang atau sekolompok orang
yang ingin segelan menjalankan usaha
- PT
perseorangan adalah PT yang seluruh seronya jatuh ke tangan satu orang saja,
dan orang tersebut menjabat posisi direksi
Pemimpinan
atau direksi PT adalah satu atau beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat
pemegang sero, baik berkedudukan sebagai pemegang sero maupun bukan. Pimpinan
atau direksi yang lebih dari satu orang dinamakan dewan direksi. Direksi
berkuasa melaksanakan tugas atas nama PT sehari-hari. Namun kekuasaan tertinggi
tetap terletak pada rapat pemegang sero. Pekerjaan direksi diawasi oleh dewan
komisaris, yang terdiri lebih dari satu orang dan mewakili seluruh persero.
Komisaris ditunjuk oleh rapat. Komisaris harus memegang sero dalam PT yang bersangkutan.
a)
Kebaikan PT
Kebaikan-kebaikan PT adalah sebagai berikut
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pemilik
dan pemimpin (pengusaha) adalah orang yang berbeda (terpisah)
- Modal
mudah diperoleh
- Kontinuitas
usaha terjamin
- Pimpinan
usaha efisien
b) Kekurangan
PT
Kekurangan-kekurangan
PT adalah sebagai berikut
- Pajak
besar
- Biaya
organisasi besar
- Biaya
pendirian besar
- Pimpinan
yang baik sulit diperoleh
- Rahasia
perusahaan tidak terjamin
- Pemilik
PT bersifat pasif
C. Badan Usaha Milik Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja
sama atas dasar sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
dengan jalan menyelenggarakan produksi, pembelian, atau penjualan barang atau
jasa untuk memenuhi kebutuhan, terutama kebutuhan anggota. Berdasarkan azasnya
koperasi bukan merupakan perkumpulan yang bertujuan untuk mencari keuntungan
(non-profit association), namun merupakan perkumpulan yang bertujuan untuk
mengadakan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Ciri-ciri khusus
koperasi adalah sebagai beriku.
1. Koperasi
adalah milik anggota koperasi yang membantuk wadah untuk melakukan kegiatan
ekonomi dalam rangka mengingkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya
2. Modalnya
berasal dari anggota, berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan atau
hibah
3. Bertujuan
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
4. Sifat
keangotaannya adalah sukarela, terbuka, dan tidak dapat dipindah tangankan
5. Penelolaan
koperasi dilakukan secara terbuka dan mandiri
6. Kekuasaan
tertinggi berada pada rapat anggota
7. Pengurus
koperasi dan pengawas diangkat dan diberhbentikan oleh rapat anggota
8.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dengan memperhitungkan jasa
masing-masing anggota
9. Perangkat
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas
Badan usaha
milik koperasi terdiri dari koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi
kredit.
i. Koperasi
Konsumsi
Tujuan koperasi konsumsi adalah mengadakan pembelian
bersama untuk berbagai macam barang konsumsi untuk dijual kembali, terutama
kepada para anggotanya dengan harga yang serendah-rendahnya. Pada setiap akhir
tahun, masing-masing anggota koperasi akan memperoleh sisa hasil usaha (SHU) berdasarkan jasa masing-masing
anggota. Pada umumnya, koperasi menggunakan sistem penjualan kontan untuk
menghindari risiko kredit.
ii. Koperasi Produksi
Tujuan koperasi produksi adalah menyelenggarakan suatu
usaha bersama-sama dan merupakan gabungan dari orang-orang yang memproduksi
barang sejenis, sebagai bahan dasar yang akan dikerjakan lebih lanjut dalam
badan usaha yang mereka dirikan. Koperasi ini berusaha untuk menciptakan harga
yang setinggi-tingginya bagi bahan dasar yang diserahkan kepada pabrik yang
akan menerimanya.
Selain Badan Usaha
Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Koperasi,
terdapat satu jenis bentuk badan usaha lain, yaitu Badan Usaha Milik Daerah
(Perusahaan Daerah), Seluruh model Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan daerah
yang dipisahkan atau hanya sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal ini
dapat terdiri dari saham-saham atau bukan saham. Apabila seluruh modal berasal
dari kekayaan daerah yang dipisahkan, maka modal tidak terdiri dari
saham-saham. Namun apabila modal hanya sebagian dari kekayaan daerah yang
dipisahkan, maka modal terdiri atas saham-saham
Kedudukan
Perusahaan Daerah diatur oleh suatu Peraturan Daerah yang telah mendapatkan
pengesahan dari instansi atasan. Contoh instansi atasan yang dimaksud adalah :
-
Instansi atasan Daerah Tingkat
II adalah Kepala Daerah Tingkat I
-
Instansi atasan Daerah Tingkat
I adalah Menteri Dalam Negari
Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu direksi yang jumlah anggota
dan susunannya ditentukan dalam peraturan pendiriannya, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengarkan pertimbangan DPRD dalam
waktu selama-lamanya empat (4) tahun.
B. GABUNGAN BADAN USAHA
Bertambahnya kebutuhan masyarakat memungkinkan suatu badan usaha
dapat memperoleh keuntungan dengan cara memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.
Kondisi ini dapat menimbulkan persaingan di antara beberapa perusahaan, baik
perusahaan sejenis maupun perusahaan lain yang membuat produk pengganti
(kompetitor)
Permasalahan yang
dihadapi ini memungkinkan sebuah badan usaha tidak dapat mencapai keuntungan
maksimal atau bahkan tidak berkembang. Untuk mengatasi masalah ini, sebuah
badan usaha dapat menggabungkan usahanya dengan badan usaha lain, baik yang
memiliki kegiatan sama maupun tidak, agar dapat memenangkan persaingan. Sebagai contoh, penggabungan
(fusi) yang dilakukan oleh PT National Gobel dan Panasonic (perusahaan
elaktronik) atau antara Sony dan Ericsson (perusahaan telepon seluler)
1 Tujuan Penggabungan Badan
Usaha
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan tentang
tujuan-tujuan dilakukannya penggabungan badan usaha sebagai berikut.
a. Mengurai
atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis sehingga dapat
dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran
b. Menghemat
biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan
pada alevel rendah
c. Memperoleh
kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persaingan dan menguasai pasar
2 Sifat Penggabungan Badan
usaha
Penggabungan badan usaha dapat terjadi atas kehendak badan usaha itu
sendiri secara sukarela atau dapat juga terjadi karena pengaturan pemerintah.
Tujuan pemerintah mengadakan penggabungan badan usaha adalah agar pemerintah
dapat melakukan bimbingan dan pengawasan secukupnya. Contoh : Pusat Koperasi
Pegawai Negeri (PKPN). Penggabungan dapat bersifat sementara atau permanen.
a. Penggabungan yang Bersifat
Sementara
Penggabungan sementara atau insidental merupakan suatu
hubungan kontrak yaitu perjanjian yang hanya berlaku untuk waktu terbatas dan
untuk mengatur kerja sama atas hal-hal tertentu, seperti mengatur pembagian
daerah penjualan dan pembelian bahan secara bersama.
b. Penggabungan yang Bersifat
Permanen
Penggabungan
permanen adalah peleburan dari beberapa badan usaha menjadi satu badan usah
yang besar, yang menjadi milik bersama bagi badan usaha-badan usaha yang
bergabung
3. Jenis-Jenis Penggabungan
Badan Usaha
Penggabungan badan usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
gabungan vertikal dan gabungan horizontal
a. Gabungan Vertikal
Gabungan vertikal atau disebut juga integrasi adalah penggabungan
dari berberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda dalam proses
produksi yang berurutan dari sesuatu barang, misalnya penggabungan antara dan
usaha pembibitan, badan usaha perkebunan karet, badan usaha pengolahan getah,
dan pabrik ban. Keuntungan-keuntungan penggabungan badan usaha secara vertikal
adalah sebagai berikut.
i. Kepastian tersedianya bahan dasar. Hal ini
dikarenakan badan usaha yang menyediakan
bahan dasar merupakan bagian dari perusahaan yang bersangkutan
ii Pesaingan
dapat dikurangi karena faktor-faktor persaingan telah berkurang. Misalnya
persaingan untuk mendapat bahan dasar tidak terjadi lagi, karena pemasok bahan
dasar merupakan bagian dari badan usaha
b. Gabungan Horizontal
Gabungan
horizontal atau disebut juga pararelisasi adalah penggabungan dari beberapa
badan usaha yang bekerja pada tingkat yang sama dari proses pembuatan suatu
barang, misalnya penggabungan antara produsen sepatu, produsen kaos kaki, dan
produsen semir sepatu
4. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Badan Usaha
Bentuk penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel,
holding companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya,
merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi,
spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing
bentuk gabungan badan usaha tersebut.
a. Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang
sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan
beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun
cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas
badan usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap
pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha
dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan
usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak
lain. Tindakan mengakuisisi dapat
dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik
seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap
perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses
akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali
perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil
alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya
menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih.
Akuisisi
bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai
manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling
mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang
akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan
kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang
tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk
mengurangi persaingan pasar.
c. Konsolidasi
Konsolidasi
adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri
menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri
tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha
yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan
kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak
berdiri sendiri lagi.
Trust
dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi
adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi
berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah
gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis
maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah
satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli,
sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas
keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai
dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
Kartel
adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa
badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya.
Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih
berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui
dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan
serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah
pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan
tersebut dicapai dengan mengadakan
perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang
tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan
sebagai berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah
barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing
badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari
kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu
banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga
minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka
tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan,
pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini
bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat
pembuangan dan lain-lain
v. Kartel
Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan adalah penggabungan beberapa
badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan
tentang penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel dan trust adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan
antara kartel dan trust ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
f. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan
usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa
badan usaha. Jadi holding company
menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari
setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar
saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan
keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri,
namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara
automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding
company.
g. Joint Venture
Jont
venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan
modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang
bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam
negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan
badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat
dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun
antara sesama badan usaha milik swasta.
i Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di
beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust
bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang
seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari
keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.
j. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang
yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar
persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang
tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang
ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi
yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi
yang dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak Karya
Kontrak
karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan
perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk
mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu.
Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak
karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
- Daerah operasi perusahaan
- Jangka waktu
- Jenis usaha yang boleh dilakukan
- Besar uang imbalan yang harus
dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
- Lain-lain yang dianggap perlu oleh
pemerintah
5. Prinsip Pengelolaan Badan
Usaha
Demi kelangsungan dan perkembangannya, suatu badan usaha harus dapat
mengatur atau mengelola pekerjaan yang terdapat dalam badan usaha tersebut
dengan baik. Terdapat sedikit perbedaan antara pengelolaan badan usaha milik
swasta dan badan usaha milik negara.
a. Prinsip-prinsip
Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
Agar
Badan Usaha Milik Swasta dapat dikelola dan berkembang dengan baik,
fungsi-fungsi di bawah ini harus dijalankan sebagaimana mestinya.
i. Fungsi perencanaan
Setiap jenjang manajemen membuat perencanaan sesuai
dengan bidangnya masing-masing.
ii. Fungsi pengorganisasian
Fungsi pengorgasnisasian diarahkan pada pembagian
pekerjaan, penentuan wewenang, serta pemberian tugas dan tanggung jawab,
sehingga setiap anggota merupakan satu kesatuan secara maksimal untuk mencapai
tujuan perusahaan.
iii. Fungsi pengendalian
Seorang manajer atau pimpinan perusahaan harus memiliki
kemampuan untuk mengendalikan atau mengawasi jalannya perusahaan. Pengendalian
atau pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah hasil yang dicapai sesuai
dengan rencana atau tujuan perusahaan. Jika terjadi penyimpangan, harus
dilakukan pembetulan secepatnya.
iv. Fungsi pengendalian
Seorang manajer atau pimpinan perusahaan harus memiliki
kemampuan untuk mengendalikan atau mengawasi jalannya perusahaan. Pengendalian
atau pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah hasil yang dicapai sesuai
dengan rencana atau tujuan perusahaan. Jika terjadi penyimpangan harus
dilakukan pembetulan secepatnya.
v. Fungsi sosial
Badan Usaha Milik Swasta juga melakukan fungsi sosial
yaitu memberikan kesempatan kerja dan perbaikan lingkungan sekitar.
vi. Fungsi pembangunan ekonomi
Badan Usaha Milik Swasta berperan dalam peningkatan
produktivitas dan pendapatan negara dengan cara membayar pajak dan menjadi
mitra pemerintah.
b. Prinsip-prinsip
Pengelolaan Badan usaha Milik Negara
Berikut iini adalah hal-hal yang harus dilakukan agar Badan Usaha
Milik Negara dapat dikelola dan berkembang dengan baik.
i. Umum
- Penilaian
rencana kerja dan anggaran perusahaan serta laporan perkembangan badan usaha
ditangani bersama antar menteri pada departemen yang bersangkutan dan menteri
keuangan.
- Keberadaan
biro tata usaha berfungsi sebagai sekretariat dalam rangka tugas pembinaan
pegawai BUMN
- Penanganan
yang berhubungan dengan keuangan dan bidang-bidang yang sama di tangani oleh
meneri departemen yang bersangkutan dan menteri keuangan
- Penggerakan
pelaksanaan tugas diarahkan agar semua anggota organisasi bekerja sesuai dengan
uraian tugas dan pekerjaan.
- pengawasan
dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan sehingga tujuan perusahaan
dapat dicapai.
ii. Khusus
1)
Perjan dan Perum
- Berusaha
di bidang penyediaan jasa-jasa bagi publik di samping memupuk keuntungan
- Berusaha di
bidang yang dapat memajukan sektor swasta dan koperasi
- Sebagai
agen pembangunan di mana seluruh daya dan kemampuan ditujukan pada pelaksanaan
pembangunan nasional
- Merupakan
badan di barisan depan untuk melaksanakan pembangunan nasional
- Pembinaan
perum dan perjan dilakukan oleh menteri departeman yang bersangkutan dan secara
teknis operasional ditentukan direktur jenderal
2) Persero
- Pembinaan
persero dilakukan oleh menteri keuangan dan rapat umum pemegang saham (RUPS)
yan mengusahakan wewenangnya kepada menteri departemen yang bersangkutan
- Pengorganisasian
dilakukan secara profesional karena badan usaha ini bertujuan mencari laba
- Berusaha
di bidang yang dapat mendorong perkembangan Badan usaha Milik Swasta dan
Koperasi
- Menjaga
tingkat kesehatan usaha dengan ukuran likuiditas solvabilitas, dan rentabilitas
sama atau lebih dari 120%, 150% dan 200%
RANGKUMAN
1. Badan
usaha (enderneming) adalah kesatuan yuridis ekonomis dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat
2. Perusahaan
adalah kestuan teknis dalam produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan
jasa
3. Berdasarkan
kegiatan yang dilakukan, badan usaha dikelompokkan menjadi lima , yaitu badan usaha yang bergerak di
bidang ekstraktif, agraris, industri, perdagangan dan jasa.
4. Berdasarkan
pemilik modal, badan usaha dikelompokkan menjadi tiga yaitu badan usaha milik
negara, badan usaha milik swasta dan badan usaha campuran.
5. Berdasarkan
wilayah negara, badan usaha dikelompokkan menjadi dua, yaitu badan usaha
penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing
6. Berdasarkan
huku, bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik negara, badan usaha
milik swasta, dan badan usaha milik koperasi
7. Fungsi-fungsi
badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
8. Tempat
kedudukan badan usaha adalah tempat kantor pusat badan usaha yang menggunakan
perusahaan sebagai alat untuk mencapai tujuan
9. Pertimbangan
sebelum mendirikan badan usaha meliputi modal yang diperlukan, bidang
usaha/kegiatannya, tingkat risiko yang dihadapi, undang-undang dan peraturan
pemerintah, serta cara pembagian keuntungan
10. Tujuan
dilakukannya penggabungan badan usaha adalah
a.
mengurangi atau mengatur persaingan
untuk perusahaan industri yang sejenis,
sehingga dapat dicapai titik
keseimbangan antara permintaan dan penawaran
b. menghemat biaya produksi dan penjualan,
sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan
pada level rendah
c. memperoleh
kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persingan dan menguasi pasar
2. PERAN
UANG DAN LEMBAGA
KEUANGAN
DALAM MASYARAKAT
Perekonomian masyarakat terus mengalami pertumbuhan, tercemin pada
semaik majunya perdagangan berang dan jasa yang tidak hanya bergerak dalam satu
wilayah, namun sudah melintasi batas negara. Jika pada awalnya, perdagangan
dilakukan dengan varte, yaitu saling bertukar barang kebutuhan, maka dalam
perkembangannya cara itu menjadi tidak praktis. Kondisi ini mendorong lahirnya
uang sebagai alat pembayaran dalam perdagangan. Seiring dengan kemajuan
ekonomi, uang yang dipakai masyarakat modern dalam kehidupan sehari-hari tidak
terbatas pada uang kertas dan loga, namun juga “uang plastik”, seperti kartu
kredit, kartu debit dan ATM. Kehidupan ekonomi masyarakat juga tidak dapat
dilepaskan dari peran perbankan. Beragam pelayanan yang diberikan bank telah
banyak membantu aktivitas masyarakat, mulai dari menabung, transfer uang,
pembayaran hinga penyaluran kredit. Di samping itu adapula lembaga keuangan
bukan bank yang berperan tidak kalah pentingnya dalam perekonomian saat ini.
TUJUAN KEGIATAN
Setelah menyelesaikan pembelajaran sub-kompetensi ini, siswa atau
peserta diklat diharapkan mampu :
- menjelaskan
arti uang secara benar
- mengidentifikasi
fungsi uang secara tepat
- menjelaskan
teori kuantitas uang menurut Irving Fisher (MV = PT)
- mengidentifikasi
jenis-jenis jasa perbankan secara tepat
- menjelaskan
peran dan fungsi lembaga keuangan bukan bank (LKBB) secara benar
- mengidentifikasi
jenis-jenis lembaga keuangan bukan (LKBB) secara benar
- memanfaatkan
jasa-jasa lembaga keuangan secara benar
URAIAN MATERI
1. Pengertian Uang
Keberadaan uang memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat. Coba anda banyangkan, berapa kegiatan dalam sehari yang harus Anda
lakukan dengan menggunakan uang. Ketika berangkat ke sekolah, Anda harus
membayar ongkos metro mini kepada kondektur. Demikian pula pada waktu merasa
lapar pada jam istirahat, Anda tentu akan menjajakan uang saku Anda untuk
membeli makanan.
Tidak dapat
dipungkiri bahwa semua kegiatan ekonomi menggunakan uang Banyak kebutuhan
manusia modern yang mustahil dipenuhi tanpa
adanya uang . kondisi ini mendorong masyarakat berusaha memperoleh uang
guna memenuhi kebutuhan hidup.
Sebenarnya, apakah uang
itu? Menurus Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang
adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang
sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas perak, atau
logam lain yang dicetak dengan bentuk
dan gambar tertentu.
Berikut ini adalah beberapa pengertian uang menurut para ahli
1. Albert
Gailort hart
Uang adalah suatu kekayaan yang dimiliki untuk melunasi
utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu tertentu pula
2. A.C.
Pigou
Uang
adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar
3. H.
Robertson
Uang
adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
4. Rollin
G. Thomas
Uang
adalah segala sesuatu yang tersedia dan
umumnya diterima masyarakat sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan
jasa, serta untuk pelunasan utang
5. R.S.
Sayers
Uang
adalah segala sesuatu yang umum diterima untuk pembayaran uang
6. Walker
Uang
adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu, artinya uang adlah uang
karena fungsinya sebagai uang bukan karena fungsi-fungsi yang lain
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas, uang dapat didefinisikan sebagai alat tukar atau
standar pengukur nilai yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank
sentral) suatu negara dalam bentuk uang kertas, emas, perak atau logam lain
yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu berdasarkan nilai nominal yang
tertera pada uang
2. Sejarah Perkembangan Uang
Sebelum mengenal sistem uang, upaya seseorang untuk memiliki suatu
benda tidak sesederhana sekarang. Saat itu seseorang harus menukarkan barang
yang dimilikinya dengan barang yang diinginkan, misalnya menukarkan padi dengan
sapi. Proses tersebut dinamakan barter. Sistem barter memiliki banyak kelemahan
dan tidak efisien, di antaranya adalah sulit menciptakan keselarasan barang
yang diinginkan dengan barang yang dimiliki, sulit menentukan harga atau nilai,
terbatasnya pilihan pembeli, tidak dapat
dijalankannya sistem kredit, serta kesulitan dalam hal pengangkutan dan
penuyimpanan. Walaupun demikian, sistem barter hingga saat ini tetap digunakan
di beberapa negara, namun dengan cara yang lebih modern, misalnya dalam
kegiatan ekspor-impor.
Karena
kendala-kendala tersebut, masyarakat mulai memikirkan perlunya barang perantara
yang dapat memudahkan pertukaran. Dalam
sejarah perekonomian berbagai barang pernah digunakan sebagai alat tugar,
seperti ternak, tembakau, tiram, besi, gelang, tembaga, perak dan emas.
Misalnya seekor sapi dapat ditukar dengan sepuluh gelang. Namun dalam
praktiknya, membawa besi atau gelang tentunya sangat tidak praktis. Maka pada
perkembangan lebih lanjut digunakan uang loga atau uang kertas sebagai alat
pembayaran.
Suatu badan dapat
digunakan sebagai uang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Diterima
masyarakat secara umum
Artinya,
penggunaan uang dapat diterima oleh masyarakat secara umum misalnya sebagai
alat pembayaran, garansi menaggung utan, dan alat tukar menukar barang dan jasa
2. Mudah
dibawah
Artinya
wujud fisik uang harus sepraktis atau sesederhana mungkin namun memiliki nilai
besar, sehingga setiap orang dapat dengan mudah membawanya ke mana-mana.
3.
Mudah disimpan
Artinya, penyimpanan uang tidak memakan banyak ruang
atau tempat
4.
Mudah dibagi-bagi
Artinya, pembagian uang kedalam berbagai bentuk nominal
mudah dilakukan, tanpa mengurangi nilai. Dengan demikian transaksi jual beli
dapat berjalan dengan lancar
5.
Tidak cepat rusak (tahan lama)
Artinya, secara fisik uang tidak mudah mengalami
kerusakan yang akan mengurangi atau bahkan menghilangkan nilai yang dimilikinya
6.
Nilainya stabil
Artinya, uang harus mempunyai ketetapan nilai tertentu
7.
Adanya kontinuitas
Artinya penggunaan dan keguanaan uang bersifat terus
menerua
8.
Jumlahnya mencukupi kebutuhan
3. Fungsi Uang
Sebagai salah satu faktor penting dalam perekonomian, uang mempunyai
dua fungsi utama, yaitu fungsi primer (fungsi asli) dan fungsi sekunder (fungsi
turunan)
a. Fungsi Primer (fungsi
asli)
Fungsi primer uang dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai alat tukar
resmi dan sebagai satuan hitung.
i. Sebagai alat tukar resmi (madium of
exchange)
Artinya, uang berfungsi sebagai perantara atu media bagi
produsen dan konsumen. Dengan adanya uang, orang tidak perlu lagi menukar
barang yang diinginkannya dengan barang miliknya (tidak perlu lagi melakukan
barter). Seseorang yang memiliki uang dapat membelanjakannya secara langsung
atau menukarkannya dengan barang-barang yang diinginkan. Dengan demikian,
proses jual beli dapat berjalan secara lebih mudah dan lancar.
ii. Sebagai satuan hitung (unit of account)
Artinya, uang berfungsi sebagai alat untuk menghitung
dan menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang diperjualbelikan. Nilai suatu
barang dapat ditukar dengan harganya, misalnya harga seekor kambing adalah Rp.
700.000,00, sedangkan harga 1 kg beras. Nah, dengan mengetahui nilai atau harga
barang. Anda akan lebih mudah melakukan perbandingan dan pertukaran.
b. Fungsi Sekunder (fungsi
turunan0
i. Sebagai alatpembayaran
(means of payment)
Artinya uang dapat dugunakan untuk membayar berbagai
transaksi ekonomi misalnya untuk membayar barang yang dibeli, membayar utang,
membayar pajak dan membayar denda
ii. Sebagai penimbun kekayaan (store value)
Artinya uang dapat dikumpulkan dan disimpan untuk
memperkaya diri. Ada
dasarnya, orang dapat menyimpan kekayaan dalam bentuk barang. Tetapi
penyimpanan dalam bentuk barang ini menanggung risiko rusak dan memakan tempat
yang banyak. Penimbunan kekayaan dalam bentuk uang dapat memperkecil risiko dan
menghemat tempat.
iii. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
Artinya, uang dapat digunakan untuk mendorong
spesialisasi dan pembagian yang menjadi landasan peningkatan produktivitas dan
efisiensi kehidupan ekonomi. Dengan demikian, uang dapat dijadikan sebagai
lambang kedudukan dalam masyarakat serta pokok kekuasaan ekonomi. Hal ini akan
mendorong orang untuk bekerja dan berusaha sebaik mungkin agar mendapatkan
uang.
iv. Sebagai penunjuk harga
Harga barang dan jasa yang dijual di pasar dinyatakan
dalam bilangan yang menunjuikkan nilai
barang tersebut jika diuangkan.
v. Sebagai alat
untuk menabung
Artinya uang dapat disimpan untuk digunakan pada waktu
yang akan datang. Uang yang disimpan dalam jangka lama ini tetap akan mempunyai
nilai atau daya beli.
vi. Sebagai alat
pembentuk modal (kapital)
Artinya, uang dapat digunakan sebagai pokok untuk
melakukan usaha yang diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang menambah
kekayaan. Sebaliknya, sejumlah uang juga dapat digunakan untuk menyatakan nilai
suatu kekayaan atau barang yang dimiliki oleh suatu kegiatan usaha. Misalnya
nilai gedung perusahaan dapat dinyatakan dalam sejumlah uang.
vii. Sebagai
standar pembayaran utang dan standar pembayaran tertunda patokan memiliki nilai
yang tepat, uang dapat digunakan sebagai ukuran/patokan dalam transaksi jual
beli secara kredit atau kegiatan utang piutang. Dengan demikian, produsen atau
orang yang mempunyai piutang tidak akan khawatir mengalami kerugian walaupun
pembayaran masih akan dilaksanakan di kemudian hari.
4. Jenis-jenis Uang
Dapatkah Anda menyebutkan jenis-jenis yang yang beredar di
masyarakat ? Secara garis besar, uang yang beredar dalam masyarakat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Apakah yang
dimaksud dengan uang kartal dan uang giral itu ? untuk mengetahui jawabannya,
simaklah uraian berikut ini
a. Uang Kartal
Uang
kartal adalah uang yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah menurut
undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah serta diterima umum dan beredar
dalam masyarakat. Dari pengertian ini dapat ditarik dua syarat kunci,
yaitu :
i. berlaku sah, artinya ditetapkan dengan
undang-undang
ii. sebagai alat pembayaran umum, artinya uang
kartal digunakan sebagai pembayaran
sehari-hari di masyarakat
Barang
siapa menolak pembayaran dengan uang kartal berarti melanggar undang-undang ,
sehingga dapat diajukan ke pengadilan. Terdapat dua jenis uang kartal, yaitu
uang logam dan uang kertas.
i. Uang logam
Uang logam adalah uang kartal yang dibuat dari logam.
Logam bahan pembuat uang kartal dapat berupa alumunium, campuran nikel dengan
tembaga, perak dan emas. Uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
anatara lain Rp. 50,00; Rp. 100,00; Rp. 500,00; dan Rp. 1000,00
ii. Uang kertas
Uang kertas adalah uang kartal yang dibuat dari kertas.
Kertas bahan pembuat uang ialah kertas khusus yang hanya dimiliki oleh
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PRURI), Uang kertas
yang beredar di masyarakat terdiri dari pecahan Rp. 100,00; Erp. 500,00;
Rp.1.000,00; Rp. 5000,00; Rp. 10,000; Rp. 20.000;00, Rp. 50.000,00; dan Rp.
100.000,00
b. Uang Giral
Uang
giral adalah saldo penyimpanan giro atau rekening koran yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran,
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, atau dengan pemindah bukuan. Saldo rekening bank ini tetap mempunyai
sifat uang, karena dengan saldo rekening ini orang dapat membayar pihak lain.
Contoh : Bapak Subagja mempunyai saldo
rekening koran di bank sejumlah Rp. 1.000.000,00. pada saat membeli meja
belajar, Bapak Subagja membayar dengan selembar cek senilai Rp. 175.000,00.
toko penerima cek tersebut dapat mengambil uang sebesar Rp. 175.000,00 di bank
yang ditunjuk Bapak Subagja. Selanjutnya saldo rekening koran Bapak Subagja
berkurang Rp. 175.00,00 menjadi Rp. 825.000,00.
Terdapat
tiga jenis uang giral, yaitu cek, bilyet giro dan pemindahan telegrafis
i. Cek (cheque0
Cek adalah surat
perintah pembayaran yang dibuat oleh pemegang rekening pada suatu bank untuk
membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang membawa atau menunjukkan cek itu
kepada bank atau pihak yang disebut namanya.
ii. Bilyet giro
Bilyet giro adalah suatu perintah dari nasabah simpanan
giro suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah
uang dari rekening korannya ke rekening nasabah lain yang disebut dalam bilyet
giro tersebut, baik yang berada pada bank yang sama atau pada bank lain.
iii. Pemindahan
telegrafis
Pemindahan telegrafis adalah perintah nasabah simpanan
giro kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening korannya
kepada rekening nasabah lain yang disebutkan dalam telegram. Pada dasarnya
pemindahbukuan telegrafis sama dengan bilyet giro, hanya saja perintah
pemindahbukuan itu dilakukan dengan telegram. Pemindahbukuan telegrafis
biasanya digunakan pada nasabah-nasabah yang tempatnya berjauhan sehingga
digunakan telegram untuk mempercepat proses pemebayaran. Dalam perkembangannya,
konsep uang giral juga diterapkan dalam penggunaan kartu kredit, ATM dan kartu
debit.
5. Nilai Uang
Sebagai alat tukar standar pengukur nilai yang sah, uang mempunyai suatu nilai
tertentu. Nilai uang dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu nilai nominal, nilai
intrinsik dan nilai riil (nilai internal uang)
a. Nilai Nominal
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertera pada uang
yang diakui secara resmi sebagai alat tukar atau alat pembayaran. Misalnya pada
lembaran uang tercantum angka Rp. 10.000,00, maka nilai nominal mata uang
tersebut adalah sepuluh ribu rupiah.
b. Nilai Intrinsik
Nilai
intrinsik adalah nilai atau harga nyata dari bahan yang digunakan untuk membuat
uang tersebut (berlaku untuk uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas
dan perak). Misalnya pada sebuah uang logam tercantum nilai Rp. 300.000,00.
Ternyata uang tersebut dibuat dari emas
seberat 10 gram. Jika harga emas setiap gram adalah Rp. 30.000,00, maka
uang logam tersebut terbuat dari bahan
emas seharga 10 x Rp. 30.000,00 = Rp. 300.000,00. artinya nilai nominal uang
logam tersebut sama dengan nilai instrinsiknya
c. Nilai Riil (Nilai Internal
Uang)
Nilai
riil adalah nilai uang yang telah diukur dengan daya beli (kemampuan uang)
sesuai harga yang belaku saat itu. Misalnya Rp. 4.000,00 dapat untuk membeli 1
kg telur ayam. Atau jika Rupiah digunakan untuk memperoleh mata uang asing atau valuta asing, maka nilai
tukar mata uang tersebut disebut nilai kurs, misalnya 1 US $ sama dengan Rp. 9.320,00. Jika
nilai riil uang turun secara umum pada suatu waktu, keadaan ini disebut
inflasi; dan jika nilai riiluang naik secara umum pada suatu waktu, maka
disebut deflasi
6. Valuta Asing
Valuta asing adalah alat pembayaran yang dijamin oleh cadangan emas atau
perak yang ada di bank pemerintah. Valuta asing merupakan alat pembayaran luar
negeri. Apabila ingin membeli mobil di Jepang, Anda idak dapat membayar dengan
Rupiah karena Jepang memiliki mata uang sendiri, yaitu Yen. Untuk itu, Anda
harus menukar mata uang Rupiah ke mata uang Yen
Setiap negara di dunia memiliki mata uangnya
masing-masing, kecuali negara anggota Uni Eropa (Prancis, Jerman, Belgia,
Italia, Jerman dan lain-lain) yang menggunakan mata uang bersama, Euro. Setelah
memutuskan menggunakan Euro, negara-negara itu mengakhiri penggunaan mata uang
mereka semula.
Tiap valuta asing memiliki nilai berbeda. Perbandingan
antara nilai mata uang asing disebut nilai tukar atau kurs. Nilai kurs
bergantung pada permintaan dan penawaran saat terjadinya transaksi. Orang Indonesia yang
mempunyai mata uang asing dapat menukar atau menjualnya ke bank atau tempat
penukaran uang (money changer) untuk mendapatkan uang Rupiah. Sebaliknya orang Indonesia yang
berpergian, berbelanja, atau mengadakan kegiatan usaha (bisnis) di luar negeri,
perlu menukarkan uang Rupiah mereka dengan valuta asing. Pada saat menukar,
menjual atau membeli mata uang asing itulah Anda perlu memperhatikan kurs
valuta asing.
Terdapat dua jenis kurs, yaitu kurs jual dan kurs beli.
Untuk memahami pengertian kurs jual dan kurs beli. Anda harus memandangya dari
pihak bak atau tempat penukaran uang (money changer)
a. Kurs jual
Kurs
jual adalah nilai penjualan yang ditetapkan oleh bank atau money changer pada
saat mereka menjual mata uang asing. Congoh : Pada Tabel 2.3 tercantum kurs
jual Dolar Amerika Serikat adalah sebesar Rp. 9.392,00 Artinya bank tersebut
akan menjual Dolar Amerika Serikat dengan harga jual Rp. 9.392,00
b. Kurs beli
Kurs
beli adalah nilai pembelian yang ditetapkan oleh bank atau money changer pada
saat mereka membeli mata uang asing. Contoh
: Pada Tabel 2.3 di atas tercantum kurs beli Dolar Amerika Serikat
adalah Rp. 9.298,00. Artinya, bank tersebut akan membeli Dolar Amerika SErikta
dengan harga beli sebesar Rp. 9.289,00. Perlu Anda ketahui bahwa kurs valuta
asing saat dapat berubah, terutama di negara yang menganut kurs mengembang,
seperti Indonesia .
7. Teori Uang
Terdapat berbagai macam teori tentang uang, di antaranya adalah yang
dikemukakan oleh kaoum klasik dan kaum moneter. Kaum klasik mempercayai Teori
Kuantitas yang selalu menggambarkan keseimbangan nilai uang dan harga.
Berikut ini adalah berbagai macam teori uang yang
dikemukakan oleh beberapa ahli dari kaum klasik
a. David Ricardo
David
Ricardo melakukan analisis terhadap hubungan khusus antara jumlah uang dengan
nilai uang. Pernyataan yang dikemukakan oleh David Ricardo dikenal sebagai
Teori Kuantitas, dengan bunyi sebagai berikut.
i. Jumlah uang berbanding terbalik dengan nilai
uang
Apabila jumlah uang bertambah menjadi dua kali lipat
dari jumlahnya semula maka nilai uang akan mengalami penurunan menjadi setengah
dari nilai semula. Sebaliknya, apabila jumlah uang berkurang menjadi setengah
dari jumlah semula, maka nilai uang akan mengalami kenaikan menjadi dua kali lipat
dari nilai semula
ii. Harga
barang berbanding lurus dengan banyaknya uang yang beredar. Apabila jumlah uang
ditambah dua kali lipat sedangkan jumlah barang yang diperdagangkan tetap, maka
harga barang tersebut akan cenderung mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat.
|
Keterangan : M :
the quantity of money (jumlah uang yang beredar)
P :
price (tingkat harga)
K :
konstanta atau faktor tetap
Teori kuantitas Ricardo tersebut dapat
berlaku jika dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
i. harga-harga
menunjukkan perubahan perbandingan yang sama terhadap jumlah uang yang beredar
di masyarakat. Apabila jumlah uang yang beredar di masyarakat mengalami
kenaikan sebesar dua kali lipat, maka harga barang juga akan mengalami kenaikan
dua kali lipat. Sebaliknya apabila jumlah uang yang beredar berkurang menjadi
setengah dari jumlah semula, maka harga barang akan turun menjadi setengah dari
harga semula
ii. Jumlah
uang seluruhnya sebanding dengan pengeluaran masyarakat. Misal jumlah uang yang
beredar di masyarakat adalah Rp. 20.000.000,00, berarti pengeluarna masyarakat
seluruhnya adalah Rp. 20.000.000,00 juga
b. Irving Fisher
Irving Fisher memaparkan teori nilai uang yang disebut
Transaction Velocity Theory, melengkapi teori dari David Ricahrdo yang tidak
memperhatikan faktor kecepatan perputaran uang. Fisher berpendapat bahwa
kecepatan uang beredar serta kecepatan perputaran barang dan jasa adalah faktor
yang sanga penting dalam pengukuran nilai uang.
|
Rumus ini kemudian diperluas menjadi :
|
Keterangan: M :
the quantity of money (jumlah uan yang beredar)
V :
velocity of circulation of money (kecepatan uang beredar)
P :
price (harga)
T :
volume of trade (jumlah barang yang diperdagangkan)
c. DH Robertson
Teori yang dikemukakan oleh DH Robertson disebut Cash
and Balance Equation Theory atau
Cambridge Equation. Robertson berpendapat
bahwa nilai uang adalah tenaga untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan
oleh seseorang. Pendapatnya ini dinyatakan ke dalam sebuah rumus sebagai berikut :
|
|
K yang merupakan kebalikan dari V dalam Transaction
Velocity Theory menunjukkan berapa lama rata-rata tiap rupiah beristirahat di
kas selama jangka waktu tertentu. Diketahui K = 1/V, maka dapat ditarik sebuah
kesimpulan bahwa kedua rumus tersebut adalah sama. Apabila pada rumus MV = KTP
disubtitusikan K = 1/V, maka akan diperoleh rumus M = TP/V atau MV = PT. dengan
demikian menjadi semakin jelas, bahwa pendapat yang dinyatakan oleh DH
Robertshon tidak jauh berbeda dengan pendapat Irving Fisher.
d. Alfred Marshall
Jika
pendapat ketiga ahli sebelumnya, David Ricardo, Irving Fisher dan DH Robertson
mengaitkan nilai uang dengan harga barang, maka Alfred Marshall memasukan unsur
pendapatan nasional dalam merumuskan teori nilai uang .
Teori
Marshall dinyatakan dalam sebuah rumus sebagai berikut :
|
Keterangan : M :
the quantity of money (jumlah uang yang beredar)
Y :
yearly income (pendapatan tahunan)
K :
koefisien yang mengatur keseimbangan antara kedua sisi persamaan tersebut.
KAJIAN KHUSUS
Di suatu negara terdapat uang yang beredar sebanyak Rp.
50.000.000.000,00 dengan kecepatan peredaran 20 kali dan jumlah barang yang
diperdagangkan sebanyak 40.000.000 unit. Hitunglah tingkat harga umum yang
terjadi menurut Teori Kuantitas Irving Fisher !
Jawab :
Diketahui : M = Rp. 50.000.000.000,00
V =
20 kali
T =
40.000.000 unit
MV =
Rp. 50.000.000.000,00 X 20
MV =
PT
P =
MV = Rp. 50.000.000.000,00 X 20
T 40.000.000
=
25.000
Jadi tingkat harga umum yang terjadi adalah Rp.
25.000,00
8. Inflasi
Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena
banyaknya atau cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya
harga barang-barang. Inflasi juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang
menunjukkan adanya penurunan nilai uang, yang disebabkan oleh sirkulasi uang
dalam masyarakat lebih besar daripada sirkulasi barang dan jasa.
Kenaikan
harga berbagai macam barang akibat inflasi terjadi tidak dengan persentase yang
sama. Artinya kenaikan harga antara barang yang satu berbeda dengan kenaikan
harga barang lain. Selain itu, kenaikan dapat saja terjadi dalam waktu yang
tidak bersamaan, namun terjadi secara terus menerus dalam selang waktu
tertentu. Kenaikan harga ini biasanya diukur dengan suatu angka indeks yang
disebut indeks harga.
Beberapa
indeks harga yang sering digunakan adalah sebagai berikut.
- Indeks biaya hidup/indeks harga konsumen
Indeks biay hidup/indeks harga konsumen digunakan untuk
untuk mengukur biaya hidup atau banyaknya barang dan jasa yang dikeluarkan oleh
rumah tangga.
- Indeks harga perdagangan besar
Perhitungan indeks harga perdagangan besar
menitikberatkan pada sejumlah barang pada tingkat perdagangan besar. Oleh
karena itu, harga bahan baku
dan barang setengah jadi masuk dalam perhitungan. Pada umumnya, perubahan
indeks harga ini sejalan dengan indeks biaya hidup.
Terdapat berbagai jenis inflasi.
Jeni-jenis inflasi yang sering dikenal adalah sebagai berikut
- Creeping infiation (inflasi
merayap/inflasi ringan0
- Galloping inflation adalah inflasi
dengan tingkat kemerosotan nilai uang sebesar 10% hingga 100% per tahun
- Hyper inflation (inflasi tinggi0
Hyper inflation adlah inflasi dengan tingkat kemerosotan
nilai uang di atas 100% per tahun.
Selain inflasi, terdapat beberapa
peristiwa ekonomi lain yang saling berhubungan dengan nilai uang yaitu deflasi,
devaluasi, revaluasi, apresiasi dan depresiasi.
- Deflasi
Deflasi merupakan kebalikan dari inflasi. Deflasi adalah
penambahan nilai mata uang, yang terjadi antara lain melalui pengurangan jumlah
uang kertas yang beredar dengan tujuan mengembalikan daya beli uang yang
nilainya menurun. Gejala perekonomian yang merupakan akibat dari keadaan ini
antara lain berupa penurunan produksi, kelangkaan lapangan kerja, dan rendahnya
daya beli masyarakat.
- Devaluasi
Devaluasi adalah penurunan nilai mata uang dalam negari
yang dilakukan dengan sengaja terhadap mata uang luar negeri atau terhadap
emas, yang bertujuan untuk memperbaiki perekonomian. Pemerintah Indonesia sudah
beberap kali melakukan devaluasi, diantaranya melalui kebijakan 15 November
1978. dalam kebijakan ini kurs Dolar Amarka Serikat dinaikan dari Rp. 415,00
menjadi Rp. 625,00 bahkan pada saat awal reformasi nilai tukar Rupiah terhadapa
Dolar Amerika Serikuta mencapai Rp. 18.000,00 per US $
- Revaluasi
Revaluasi merupakan kebalikan dari devaluasi. Revaluasi
adalah penilaian kembali atau pemberian nilai baru terhadap harga dan nilai
mata uang. Pada umumnya, revaluasi dilakukan dengan menaikan nilai mata uang
dalam negeri terhadap nilai mata uang asing yang dinilai terlalu rendah.
d. Apresiasi
Apresiasi
. adalah kenaikan nilai barang karena harga
pasarnya naik atau permintaan akan
barang tersebut bertambah. Dalam keadaan ini, biasanya nilai mat auang (valuta)
negara yang bersangkutan mengalami kenaikan di pasar valuta asing.
e. Depresiasi
Depresiasi
merupakan kebalikan dari apresiasi. Depresiasi adalah turunannya nilai atau
penyusutan nilai mata uang.
9. Kebutuhan akan Uang
Pernahkan Anda menggunakan kartu kredit pada saat membeli tahu atau tempe di pasar ? Pernah
pulakah Anda membeli semangkuk bakso dengan selembar cek? Hal-hal seperti
inilah yang melatarbelakangi John Maynard Keynes untuk merumuskan teori
Liquidity Preference. Dalam teorinya itu, Keynes menyebutkan tiga alasan yang
menyebabkan orang senang memegang uang tunai. Alasan atau motif yang dimaksud
adalah motif transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif spekulasi.
a. Motif transaksi
(transaction motive)
Orang lebih suka memegang uang tunai agar
transaksi-transaksi yang dilakukan dengan orang lain berjalan dengan lancar dan
dapat segera dipenuhi. Transaksi-transaksi yang dimaksud adalah transaksi yang
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan akan barang/jasa
maupun kebutuhan yang lain.
Menurut
Keynes, permintaan akan uang untuk tujuan transaksi bukan hal yang bersifat
konstan, melainkan merupakan kebutuhan yang sangat dipengaruhi oleh pendapatan
masyarakat pelaku transaksi itu sendiri . semakin besar tingkat pendapatan
masyarakat, semakin besar pula transaksi yang dilakukan masyarakat. Dengan
demikian, semakin besar pula kebutuhan akan uang untuk melaksanakan transaksi
tersebut.
b. Motof berjaga-jaga (precautionary motive)
Segala
sesuatu di dunia ini penuh dengan ketidakpastian. Anda tidak dapat mengetahui
dengan pasti peristiwa apa yang akan terjadi besok. Misalnya Anda tidak dapat
menduga sebelumnya kalau hari ini akan tertimba bencana, seperti kecelakaan
lalu lintas, kebanjiran atau kebakaran. Oleh karena itu setiap orang perlu
berjaga-jaga karena peristiwa-peristiwa tidak terduga seperti itu kadang
memerlukan sejumlah uang untuk mengatasinya. Alasan-alasan seperti inilah yang
mendorong masyarakat meras perlu untuk selalu menyediakan uang tunai.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat
untuk berjaga-jaga terhadap hal-hal yang bersifat tidak pasti, semakin tinggi
pula kebutuhan masyarakat akan uang tunai.
3. Motif spekulasi
(speculation motive)
Spekulasi
adalah pendapat atau dugaan yang tidak didasarkan pada kenyataan atau suatu
tindakan yang bersifat untung-untungan. Berbekal pengetahuan memadai tentang
situasi pasar di masa mendatang, spekulan (orang yang berspekulasi) berharap
dapat memetik sejumlah keuntungan. Apabila kenyataan yang terjadi sesuai
dugaan/perkiraan, maka keuntungan akan diperoleh.
Masyarakat
berpendapatan tinggi mempunyai kecenderungan melakukan transaksi yang bersifat
untung-untungan, karena berpeluang memberikan keuntungan lebih besar walaupun
dengan resiko kerugian tinggi. Semakin besar keinginan masyarakat untuk
melakukan spekulasi, semakin tinggi pula tingkat kebutuhan akan uang.
10. Peredaran Uang
Uang yang beredar di masyarakat dikelompokkan menjadi tiga bagian,
yang mata uang dalam peredaran, uang giral dan uang kuasi.
a. Mata
uang dalam peredaran
Mata
uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan
diedarkan oleh bank sentral, yang meliputi uang kertas dan uang logam
b. Uang
giral
Uang
giral adalah alat pembayar atau penukar dalam bentuk surat-surat berharga,
seperti cek dan bilyet giro
c. Uang
Kuasi
Uang
Kuasi adalah uang yang berada di bank, berupa tabungan, deposito dan rekening
dalam valuta asing
Peredaran uang
dalam masyarakat di pengaruhi oleh beberapa faktor, seperti permintaan akan
uang, transaksi perdagangan dan kebijakan pemerintah
a. Permintaan akan uang
Hubungan antara permintaan akan uang dan peredaran uang
adalah berbanding lurus. Artinya semakin tinggi tingkat permintaan masyarakat
akan uang, maka arus uang yang mengalir ke masyarakat semakin cepat.
i. Ekspektasi
Permintaan akan uang juga dipengaruhi oleh ekspektasi,
yaitu ramalan atau perkiraan terhadap kondisi ekonomi di masa yang akan datang.
Apabila kondisi ekonomi diperkiraakan akan membaik, maka permintaan akan uang
semakin meningkat sehingga peredaran uang di masyarakat semakin cepat.
Sebaliknya, jika kondisi ekonomi diperkirakan akan memburuk, maka permintaan
akan uang turun sehingga peredaran uang dimasyarakat semain lambat.
ii. Tingkat suku
bunga
Hubungan antara tingkat suku bunga dan pemintaan akan
uang adalah berbandin terbali. Artinya, semakin tinggi tingkat suku bunga, semakin
kecil permintaan masyarakat terhadap uang sehingga peredaran uang di masyarakat
menjadi lambat. Sebaliknya semakin rendah tingkat suku bunga, semakin tinggi
permintaan masyarakat terhadap uang sehingga peredaran uang di masyarakat
menjadi cepa.
iii. Tingkat harga
Hubungan antara tingkat harga dan permintaan akan uang
adalah berbanding lurus, artinya, semakin tinggi tingkat harga barang dan jasa,
semakin tinggi pula permintaan masyarakat terhadap uang. Sebalikhya semakin
rendah tingkat harga barang dan jasa, permintaan masyarakat terhadap uang juga
menurun.
iv. Tingkat
kekayaan/pendapatan
Hubungan antara tingkat kekayaan dan permintaan akan
uang adlah berbanding lurus. Artinya semakin tinggi tingkat kekayaan/pendapatan
masyarakat, semakin tinggi pula permintaan masyarakat terhadap uang
v. Tingkat
tabungan
Keinginan masyarakat untuk menyimpan uang di bank akan
mempengaruhi jumlah permintaan masyarakat akan uang. Semakin besar keinginan
masyarakat untuk menabung uang di bank, semakin besar pula jumlah uang yang
diperlukan oleh masyarakat. Misalnya pada saat terjadi inflasi, semakin sedikit
masyarakat yang menyimpan uang di bank, orang cenderung menggunakan uangnya
untuk membeli barang-barang, sehingga nilai uang akan menurun dan sebagai
akibatnya permintaan akan uang semakin kecil.
vi. Selera
masyarakat
Masyarkata memiliki selera beragam dan kerap berubah
setiap waktu. Apabila masyarakat mempunyai selera tingga dalam membeli barang
atau jasa, maka akan semakin banyak jumlah uang yang beredar. Sementara jika selera
masyarakat untuk berbelanja rendah, maka jumlahuang yang beredar akan
berkurang.
vii. Sistem
pembayaran
Masyarakat maju melakukan transaksi dengan menggunakan
cek, bilyet giro, kartu kredit, atau kartu debit. Hal ini akan mengakibatkan
berkurangnya penggunaan uang tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan
masyarakat
b. Transaksi perdagangan
Hubungan antara transaksi perdagangan dan peredaran uang
adalah berbanding lurus artinya, semakin banyak transaksi perdagangan yang
dilakukan oleh masyarakat, maka peredaran uang yang terjadi di masyarakat
semakin cepat. Sebaliknya, semakin sedikit transaksi perdagangan yang terjadi,
maka peredaran uang yang terjadi di masyarakat semakin lambat.
c. Kebijakan pemerintah
Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk
mengatur peredaran uang agar selalu beada dalam jumlah tepat, sesuai dengan
kebutuhan kegiatan perekonomian. Kebijakan ekonomi lainnya adalah kebijakan
moneter. Kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang lain adalah kebijakan
moneter, yang disusun melalui kerja sama dengan bank sentral untuk menjaga
kestabilan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pemerataan
pendapatan. Dengan kata lain, kebijakan moneter mencakup segala tindakan
pemerintah dan bank sentral untuk mengatur keadaan keuangan dengan tujuan
menjaga kestabilan harga dan mendorong usaha pembangunan nasional.
B. BANK
Secara etimologi, bank berasal dari bahasa Italia banca, yang
berarti bangku atau meja tempat dilakukannya kegiatan tukar-menukar uang.
Menurut sejarahnya, fungsi awal bank adalah sebagai sarana perdagangan uang.
Uang yang diperjualbelikan sesuai jenis uang yang digunakan pada saat itu,
yaitu emas dan perak.
Perbankan di
Indonesia dimulai sejak tahun 1827, yang ditandai dengan berdirinya De Javasche
Bank. Bank yang didirikan oleh pemerinah Belanda pada masa pendudukan ini
bertugas untuk mengedarkan uang dan menangani semua kegiatan perekonomian pada
waktu itu. Setelah masa tanam paksa berakhir, pemerintah Belanda mengizinkan
bank-bank asing untuk beroperasi di Indonesia , misalnya bank milik
Ingris, Tionghoa, dan Jepang.
Seiring dengan
perkembangan zaman, fungsi dan kegiatan bank mengalami perluasan. Bank bukan
hanya berfungsi sebagai sarana perdagangan uang, tetapi juga menjadi tempat
penitipan uang logam. Sebagai bukti penitipan tersebut, bank mengeluarkan
goldsmith’s note yang menjadi awal dari bentuk penggunaan uang giral.
Sebelum mengatahui
secara rinci fungsi dan peranan bank dewasa ini, terlebih dahulu Anda perlu
memahami pengertian bank itu sendiri. Untuk mengetahui dan memahami pengertian
bank, simaklah uraian materi berikut ini.
1. Pengertian Bank
Apakah yang dimaksud dengan bank? Ada banyak pengertian dan rumusan mengenai
bank menurut para ahli. Namun secara umum, pendapat-pendapat tersebut mengarah
pada pengertian dan tujuan yang hampir sama. Berikut ini beberapa pengertian
bank dari berbagai sumber.
a. Pierson
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah
badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat
dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat
tesebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan
kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank
memperoleh keuntngan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan
untuk membayar biaya operasional dan mengembangkan usaha.
b. Prof. GM. Verrijin Stuart
Dalam bukunya Bank Politik, Prof GM. Verrijin Stuart mendefinisikan
bank sebagai suatu badan usaha yang bertujaun memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat-alat pembayaran sendri atau dengan uang yang diperolehnya dari
orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa
uang giral
c. Somary
Somary
menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang aktif memberikan kredit kepada
nasabah, untuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang. Bank pemerintah
memperoleh dana dari angaran belanja negara yang disisihkan, sendangkan bank
swasta memperoleh modal dri saham. Apabila modal saham tidak mencukupi, maka
bank dapat melakukan pengumpulan dana melalui :
- kredit likuiditas dari bank
sentral
- pinjaman dari bank-bank dalam dan
luar negeri
- penerbitan saham baru, obligasi,
dan setifikat bank.
Keuntungan yang diperoleh bank
berasal dari selisih antara bunga kredit yang diterima dan yang dikeluarkan.
d. RG. Howtery
RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit, menyatakan bahwa uang
di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan
sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Masyarakat memperoleh alat
penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh dari badan perantara utang dan
piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank,
yaitu badan perantara kredit.
e. A. Abdurrachman
Dalam
bukunya Ensklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan
A.
Abdurrachman merumuskan definisi bank sebagai suatu lembaga keuangan yang
melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata
uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai
usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan
yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari
keuntungan yang wajar dari bermoral.
f. UU No. 14 tahun 1967
UU
No.14 tahun 1967 mengatur tentang pokok-pokok perbankan. Dalam memberikan
kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.
Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal sendiri. Denga dana yang
dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan mengedarkan alat-alat pembayaran
berupa uang giral.
g. UU No. 7 tahun 1992 pasal
1 ayat 1
UU No.7 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 yang mengatur tentang perbankan
memberikan definisi tentang bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan usahanya
bank tidak hany mencari keuntungan semata, tetapi juga berfungsi sebagai sarana
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.
Dari pengertian-pengertian di atas, maka dapat
disimpulkan pengertian umum tentang bank, yaitu lembaga keuangan yang usahanya
menyerap dana dari kelompok masyarkat yang berkelebihan dana menyalurkannya
kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi
persyaratan tertentu untuk diberikan bantuan dana tersebut. Selain bank, Anda
tentu juga sering mendengar istilah perbankan. Apakah perbankan sama dengan
bank? Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengertian perbankan lebih luas
dari pengertian bank.
2. Jenis-jenis Lembaga
Perbankan
Jenis lembaga perbankan dapat dikelompokkan antara lain berdasarkan
fungsinya, pemiliknya, penciptaan uang giral, berdasarkan undang-undang, serta
berdasarkan barang yang disimpan dan disalurkan.
a. Berdasarkan fungsinya
Bedasarkan
fungsinya, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi bank sentral, bank umum,
bank umum syariah, bank tabunan, bank pembangunan dan bank desa.
i. Bank
sentral (central bank)
Bank
sentral adalah bank yang berfungsi mengurus peredaran uang dalam negeri,
mengawasi bank lain, serta memajukan lalu lintas pembayaran luar negeri. Bank
ini merupakan institusi pusat dari sistem moneter dan keuangan sebuah negara.
Setiap negara maju memiliki sebuah bank sentral, namun tidak semua bank sentral
memiliki fungsi yang sama. Fungsi bank sentral di Indonesia dijalankan oleh Bank
Indonesia (BI)
ii. Bank
umum (commercial bank)
Bank
umum adalah bank yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dari penyalur
dana masyarakat serta pemberi jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan yang
didapatkan dari selisih pendapatan dan biaya. Beberapa contoh bank umum yang
ada di Indonesia
(BNI) 1946, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA),
Bank Danamon, dan Lippo Bank.
iii. Bank
tabungan (saving bank)
Bank
tabungan adalah bank yang kegiatan utamanya mengumpulkan dana simpanan dalam
bentuk tabungan dan mengivenstasikan dana tersebut pada kertas berharga
iv. Bank
pembangunan (evelopment bank)
Bank
pembangunan adalah bank yang menghimpun dana dengan jalan menerima simpanan
dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan
panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang.
v. Bank
desa (rural bank)
Bank
pembangunan adalah bank yang menghimpun dana dengan jalan menerima simpanan
dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan
panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang.
vi. Bank
umum syariah
Bank
umum syariah adalah bank umum yang kegiatannya mengumpulkan dana dari
masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat, serta ikut memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang semuanya dialkukan dengan prinsip
syariah. Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip penyimpanan dana, peminjaman
dana, jual beli, dan segala aspek perniagaan dan perekonomian yang dilaksanakan
dengan menerapkan tuntunan agama Islam. Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank
syariah pertama di Indonesia ,
berdiri pada tahun 1992.
b. Berdasarkan kepemilikannya
Berdasarkan
kepemilikannya, bank di Indonesia
dikelompokkan menjadi bank milik negara, baik milik swasta, bank milik
pemerintah daerah dan bank koperasi
i. Bank
milik negara (pemerintah)
Bank
milik negara adalah bank yang seluruh modal/sahamnya berasal dari pemerintah.
Bank milik negara terdiri atas :
1)
Bank Indonesia , sebagai pemegang kas
pemerintah
2)
Bank Mandiri, sebuah bank milik
pemerintah yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998
tanggal 1 Oktober 1998 tentang Pernyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang perbankan. Penyertaan
modal negara RI pada PT Bank Mandiri pada saat pendiriannya berasal dari dua
sumber kekayaan negara, yaitu :
- Saham
milik negara yagn ada pada keempat bank milik negara yaitu PT Bank Bumi Daya
(persero), PT Bank Dagang Negara (persero), PT Bank Ekspor Impor (persero). Dan
PT Bank Pembangunan Indonesia
- Modal
PT Bank Mandiri yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari
pendapatan dan belanja negara
3) Bank
BNI 1946, bank milik pemerintah yang didirikan berdasarkan UU No.17/1986. Bank
BNI adalah bank umum yang pada awalnya
mempunyai tugas utama untuk menggerakkan sektor industri.
4) Bank
Rakyat Indonesia (BRI) didirikan berdasarkan UU No.21/1968 untuk melakukan
usaha bank umum. Pada awal pendiriannya, BRI bertugas melayani petani,
koperasi, nelayan, pengrajin, perindustrian dan pedagang kecil, termasuk
pengawasan atas bank desa, bank pasar, dan sejenisnya
5) Bank
Tabungan Negara (BTN) didirikan dengan UU No.20/1968. pada awal pendiriannya,
bank ini bertugas untuk mengumpulkan dana terutama melalui simpanan berbentuk
tabungan. Belakangan usahanya banyak ditujukan untuk memberikan kredit
perumahan.
ii. Bank
milik swasta
Bank
milik swasta adalah bank yang seluruh modal/sahamnya berasal dari pemodal
swasta. Terdapat tiga kelompok bank milik swasta, yaitu bank milik swasta nasional, bank milik swasta asing, dan
bank milik campuran atau kerja sama antara swasa nasional dapat berbentuk :
1)
Bank milik swasta nasional,
dapat berbentuk :
- Bank umum swasta
- Bank tabungan swasta
- Bank pembangunan swasta
2)
Bank milik swasta asing yaitu
bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, baik oleh warga
negara asing maupun badan hukum yang pimpinan dan pesertanya warga negara
asing. Contoh bank milik swasta asing adalah Standard Chartered Bank (Inggris),
European Asia Bank (Eropa), Bank of Tokyo (Jepang), Bank of America, City Bank,
Chese Manhattan Bank, dan American Express Bank (USA)
3)
Bank milik campuran atau kerja
sama antara swasta nasional dan swasta asing,
yaitu bank yang berdiri di Indonesia
yang modal sahamnya merupakan gabungan antara pihak swasta Indonesia dan swasta asing
iii. Bank
milik pemerintah daerah
Keberadaan bank milik pemerintah daerah diatur dengan UU
No.13/1962. setiap daerah provinsi (daerah tingkat I) milik bank pemerintah
daerah yang lazim disebut Bank Pembangunan Daerah (BPD)
iv. Bank
koperasi
Bank
koperasi adalah bank yang didirikan dengan modal yang dihimpun dari perkumpulan
koperasi. Bank koperasi didirikan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI No.
Kep.800/MK/IV1969 tanggal 22 November 1969 serta keputusan bersama antara
Gubernur BI dan Mentranskop No.19a/GBI/72 per 350/KPTS/Mentranskop/192 tanggal
16 Agustus 1972. pada tahun 1987 berdiri Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
c. Berdasarkan penciptaan
uang giral
Berdasarkan penciptaan uang giral, bank di Indonesia
dikelompokkan menjadi dua, yaitu bank primer dan bank sekunder
i. Bank primer
Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang
giral. Semua bank umum adalah bank yang dapat menciptakan uang giral, karena
menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro yang memungkinkan girannya
menarik cek atau bilyet giro yang merupakan uang giral. Di sisi lain, bank umum
juga memberikan kredit kepada nasabah dengan penarikan yang dapat dilakukan
dengan instrmen uang giral. Selain bank
umum, bank sentral juga merupakan bank primer karena bank ini dapat
menerbitkan uang giral.
ii. Bank skunder
Bank skunder adalah bank yang tidak dapat menciptakan
uang giral, hanya sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Bank yang
tergolong bank skunder antara lain bank-bank perkreditan rakyat, bank tani dan
bank desa. Bank-bank ini tidak diperkenankan untuk ikut dalam lalulintas
pembayaran uang (misalnya transfer dan kliring) dan tidak diperkenankan untuk
menerima simpanan dalam bentuk giro, karenanya mereka tidak dapat menciptakan
uang giral.
d. Bedasarkan undang-undang
Undang-Undang yang menjadi pokok acuan pelaksanaan kegiatan
perbankan di Indonesia
adalah UU NO.14/1967, selanjutnya diubah menjadi UU No.7/1992 dan yang terakhir
adalah UU No.10/1998. khusus untuk Bank Indonesia , terakhir diatur dengan
UU No. 23/1999
Menurut
UU No.7/1992 dan perubahannya dengan UU No.10/1998, jenis bank dikelompokkan
menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), Bank umum maupun
bank perkreditan rakyat dapat melaksanakan kegiatan usahannya secara konvensional
maupun dengan prinsip syariah.
Berdasarkan
UU Perbankan No.7/1992 yang diubah dengan UU No.10/1998, pembagian bank yang
telah dibicarakan di atas, yaitu berdasarkan fungsinya pemiliknya dan lain-lain
sudah tidak ditempatkan lagi dalam undang-undang, sehingga pengeloompokan bank
saat ini dibedakan dari badan hukumnya.
Dengan
ketentuan UU Perbankan No.7/1992 dan UU No.10/1998, tampak bahwa terdapat tiga
kemungkinan bentuk badan usaha yang sama bagi bank umum dan bank perkreditan
rakyat, yaitu perusahaan daerah, koperasi dan perseroan terbatas. Namun bank
perkreditan rakyat tidak dimungkinkan
berbadan hukum perseroan.
Bank
umum dapat melakukan emisi saham pada bursa efek di Indonesia dengan ketentuan bahwa
bagi bank dengan badan hukum perusahaan perseroan (persero) emisi saham hanya
mungkin untuk dilakukan tetapi tidak mengakibatkan perubahan mayoritas
kepemilikan atas saham oleh negara.
e. Berdasarkan barang yang
disimpan dan disalurkan
Terdapat badan, lembaga, atau institusi bukan bank, namun sering
disebut sebagai bank. Badan, lembaga, atau institusi tersebut disebut bank karena menyimpan dan menyalurkan suatu
barang. Berdasarkan barang yang disimpan dan disalurkan ini, bank dikelompokkan
menjadi empat, yaitu :
i. Bank mata
ii. Bank daerah
iii. Bank sperma
iv. Bank data
Badan,
lembaga atau institusi ini menerima atau menampung sesuatu barang/organ dari
masyarakat yang menyumbangkan, menjual atau menyimpannya, kemudian menyalurkan
kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
f. Berdasarkan penetapan
cash ratio
Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, bank di Indonesia
dibedakan menjadi tiga yaitu :
i. Bank pemerintah dan bank asing
ii. Bank swasta devisa yaitu bank yang dapat
melakukan transaksi pembayaran luar negeri
iii. Bank
swasta non devisa, yaitu bank swasta yang tidak dapat melakukan transaksi
pembayaran luar negeri
3. Fungsi Perbankan
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992 pasal 3, fungsi
utama perbankan di Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan ke masyarakat. Secara
lebih spesifik, fungsi masing-masing jenis bank adalah sebagai berikut.
a. Fungsi Bank Indonesia
Bank Indonesia
memiliki fungsi sebagai berikut
i. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakanmoneter
Dalam
melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia menetapkan saran-saran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan, serta melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara tertentu, seperti operasi
pasar terbuka di pasar uang, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangn
wajib minimum (bagi ban-bank) dan pengaturan kredit dan pembiayaan.
ii. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
hal ini, Bank Indonesia berwenang untuk mengatur dan menjaga segala kegitan
yang berhubungan dengan sistem pembayaran, mulai dari izin penyelenggaraan
sistem pembayaran; menetapkan penggunaan alat pembayaran; sistem kliring antar
bank; menetapkan macam harga, ciri dan bahan uang yang akan dikeluarkan serta
tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah dan berwenang
mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan
memusnahkan uang dari peredaran.
iii. Mengatur
dan mengawasi bank
Dalam
rangka menjalankan fungsi mengatur dan mengawasi bank-bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Fungsi Bank Umum
Bank umum bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke
arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam rangka merealisasikan
tujuan tersebut, bank umum menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut
i. Tabungan
Tabungan
adalah simpanan uang yang pengembaliannya dapat dilakukan setiap saat dengan
syarat-syarat tertentu, sesuai dengan perjanjian yang sudah ditentukan oleh
pihak bank. Nasabah yang menyimpan uangnya di bank akan memperoleh sejumlah
keuntungan. Selain adanya jaminan keamanan, nasabah juga mendapat tambahan uang
berupa bunga. Besarnya bunga yang diberikan oleh setiap bank berbeda-beda
2) Deposito
atau tabungan berjangka (time deposit)
Deposito
adalah simpanan di bank yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu tertentu,
misalnya 1 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Seseorang yang menyimpan uangnya dalam
bentuk deposito berjangka mendapat setifikat deposito berjangka dari bank yang
bersangkutan sebagai bukti peyimpanan deposito. Terdapat dua sertifikat deposito
yaitu :
-
Sertifikat deposito berjangka
atas nama
-
Sertifikat deposito atas unjuk
atau sertifkiat bank
3) Giro
atau rekening koran (demand deposit)
Giro
adalah simpanan yang hanya dapat diambil oleh peyimpan dengan cek atau bilyet
giro. Penggunaan giro juga dapat memperlancar teransaksi pembayaran dalam
jumlah besar.
ii. Memberi
dan menyalurkan kredit kepada masyarakat (kredit aktif)
Dana
untuk pemberian kredit berasal dari simpanan masyarakat atau dari dana yang
dimiliki oleh bank itu sendiri. Baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,
dana yang disimpan di bank oleh perseorangan atau lembaga akan digunakan oleh
bank tersebut untuk dipinjamkan kepada
pihak ketiga yang membutuhkan.
Dalam
memberi dan menyalurkan kredit, bank harus memperhatikan tiga hal yaitu
rentabilitas, likuiditas dan solvabilitas
1)
Rentabilitas, yaitu kemampuan
bank untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga
2)
Likuiditas yaitu kemampuan bank
untuk melunasi utang (kewajiban yang sewaktu-waktu ditagih) maka bank harus
memperhatikan jenis tabungan jangka pendek dari masyarakat.
3)
Solvabilitas, yaitu kemampuan
bank untuk melunasi segala utangnya. Oleh karen itu bank harus mampu
memanfaatkan uang supaya mendapatkan keuntungan berupa bunga serta memikirkan
masyarakat yang mau menarik tabungannya ataupun mengajukan kredit.
Bank selalu berhatiphati dalam memberikan kredit kepada
masyarakat.
Setiap permohonan kredit selalu diteliti apakah permohonan tersebut
telah memenuhi persyaratan kelayakan atau tidak. Pertimbangan dalam meneliti
tingkat kelayakan permohonan kredit adalah 5 C (character, capacity, capital,
collaterial, dan condition for economic) dan 3 R (Return, repayment, dan risk
and bearing ability)
1) Character
(watak/kepribadian)
Penilaian
karakter ini menyangkut watak, cara hidup dan tingkah laku dari pemohon kredit.
Karakter pemohon kredit (debitur) merupakan dasar untuk mengetahui nilai baik
debitur tersebut
2) Capacity
(kemampuan)
Kemampuan
calon dbitur dan perusahaan calon debiur sangat penting diketahui oleh bank.
Hal ini sangat menetukan mampu tidaknya calon debitur mengembalikan pinjamannya
3) Capital
(modal)
Dalam
hal ini yang perlu dinilai adalah modal atau kekayaan yang dimiliki calon
debitur dan pendistribusian modal yang dilakukan oleh debitur. Modal yang cukup
dan pendistribusian yang tepat memungkinkan perusahaan calon dibitur berkembang
sehingga meningkatkan pendapatan perusahaan. Dengan demikian, kemampaun untuk
mengembalikan pinjamn kredit lebih terjamin.
4) Collaterial
(agunan/jaminan)
Agunan
atau jaminan kredit menjadi persyaratan yang sangat penting. Dengan demikian,
apabila debitur tersebut tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang
telah ditentukan, pihak bank berhak menyita baran gyang menjadi angunan atau
jaminan tersebut. Collaterial merupakan salah satu alat untuk menghadapi
kemungkinan debiur ingkar mengembalikan pinjamannya
5) Condition
of economic (kondisi ekonomi)
Kondisi
yang dimaksud di sini adalah kondisi ekonomi debitur dan kondisi ekonomi secara nasional serta global,
misalnya apakah memungkinkan dilakukan pencairan kredit dalam situasi ekonomi
krisis dan inflasi
5C bukan hanya sebagai standar kelayakan pemberian kredit kepada
debitur, namun juga untuk menjaga keamanan pihak bank. Pada umumnya bank
menambah 1 C lagi yaitu coverage (pengasuransian jaminan/agunan)
Bank atau lembaga
keuangan biasanya mengabulkan permintaan kredit berdasarkan kepercayaan
bahwa :
1) posisi
materi penerima kredit mampu untuk mengembalikan pinjamanan tersebut
2) penerima
kredit akan mengembalikan utang-utangnya dalam jangka waktu yang telah
ditentukan
3) adanya
hukum sah yang dapat melindungi pihak pemberi dan pihak penerima kredit,
apabila ada pihak yang dirugikan.
Sementara,
pertimbangan pemberian kredit berdasarkan 3 R adalah sebagai berikut :
1) Return
Syarat
ini mempertimbangkan tingkat kemampuan usaha debitur, yaitu apakah hasil
usahanya mampu mengembalikan pinjamannya, apakah usahanya itu dapat berkembang
terus.
2) Repayment
Syarat
ini mengkaji tingkat kemampuan, jadwal dan jangka waktu pengembalian kredit
dipertimbangkan apakah jangka waktu pengembalian pinjaman tepat/sesuai dengan
batas jatuh tempo yang telah ditentukan
3) Risk
and bearing ability
Syarat
ini mempertimbangkan tingkat kemampuan debitur dalam menanggung risiko. Dalam
hal ini, apabila usaha debitur mengalami kegagalan, apakah debitur dapat
mengembalikan pinjamannya.
iii. Menjadi
perantara lalu lintas moneter
Salah satu jasa penting yang diberikan oleh pihak bank
adalah memberikan pelayanan sebagai perantara dalam lalu lintas moneter. Fungsi
bank dalam hal ini adalah melakukan jasa pengiriman uang, diskonto, inkaso,
pembayaran dengan cek, ATM (anjungan tunai mandiri) dan lain-lain. Orang yagn
telah membuka rekening di bank dengan saldo pasif (sudah menjadi nasabah) ia
akan dapat membayar kepada orang lain dengan cek untuk kemudian diuangkan oleh
pihak yang berpiutang kepada bank.
Apabila pihak
lain juga mempunyai rekening di bank, pembayaran cukup dilakukan dengan jalan
pemindahbukuan melalui surat ,
yang disebut bilyet giro.
c. Fungsi Bank Perkreditan
Rakyat
Fungsi-fungsi
bank perkreditan rakyat adalah sebagai berikut
i. Memberikan pelayanan jasa perbankan bagi
masyarakat pedesaan
ii. Mengembangkan pertumbuhan ekonomi pedesaan
dalam rangka terhindarnya
masyarakat pengusaha di desa, petani
dan nelayan dari rentenir
iii. Memberikan
keumdahan pelayanan kepada masyarakat, agar mereka tidak menemui kesulitan
dalam prosedur mendapatkan permodalan
iv. Menghimpun
tabungan masyarakat pedesaan, sekaligus membina masyarakat agar hidup hemat dan
menabung
Dalam
melaksanakan kegiatannya, BPR dilarang
i. Menerima simpanan giro dan ikut serta dalam
lalu lintas pembayaran
ii. melakukan kegiatan dalam valuta asing
iii. melakukan penyertaan modal
iv. melakukan usaha perasuransian
v. melakukan kegiatan di luar kegiatan yang
diperbolehkan
d. Fungsi Bank Syariah
Fungsi-fungsi
bank syariah adalah sebagai berikut
i. Menunjang
pembangunan ekonomi bangsa Indonesia ,
terutama melalui peningkatan peranan pengusaha muslim dalam perekonomian
nasional bertindak sebagai katalisator pengembangan lembaga-lembaga keuangan
syariah di Indonesia
ii. Memberikan
laba (profit) yang wajar bagi pemegang saham
iii. Mengusahakan
pertumbuhan perusahaan (corporate growth) yang optimal
iv. Memberikan
kontribusi yang positif kepada masyarakat Islam (Social Contribution)
v. Memelihara
dan meningkatkan mutu kehidupan bekerja (quality of work life)
Untuk
menjalankan fungsi-fungsi tersebut, perbankan syariah meluncurkan
produk-produk, seprti jual beli, bagi hasil dan akad jasa-jasa.
4. Produk-produk Perbankan
Produk-produk perbankan adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari
masyarakat dan dari jasa-jasa lalu
lintas pembayaran. Berikut ini produk-produk perbankan yang dikeluarkan oleh
bank-bank pada umumnya.
a. Produk Kredit Pasif
Produk
perbankan yang termasuk produk kredit pasif adalah tabungan giro, deposito
berjangka dan deposit on call.
i. Tabungan (Saving deposit)
Tabungan adalah simpanan pada bank yang dapat ditarik
sewaktu-waktu dengan menggunakan sarana
yang ditentukan oleh setiap bank yang menerbitkan produk tersebut.
ii. Giro (demand deposito)
Giro atau biasa disebut rekening koran adalah simpanan
pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap waktu dengan menggunakan
cek, bilyet giro (surat
perintah pembayaran), atau dengan cara pemindah bukuan.
iii. Deposito (time deposit)
Deposito adalah simpanan pada bank yang penarikkannya
hanya dapat dilakukan sesudah jangka waktu tertentu, menurut perjanjian antara
penyimpan dan bank.
iv. Deposit on call
Deposit on call adalah simpanan pada bank yang
pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, tetapi sebelum melakukan
pengambilan, pihak penyimpan harus memberitahukan kapan akan melakukan
pengambilan kepada bank.
b. Produk Kredit Aktif
Produk
perbankan yang termasuk produk kredit aktif adalah kecil rekening koran, kredit
aksep, dan kredit remburs.
i. Kredit rekening koran
Kredit rekening koran adalah kredit yang dapat diambil
sesuai dengan kebutuhan piminjam (debitur) dengan jaminan surat berharga, barang yang tersedia dalam
gudang peminjaman, serta penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.
ii. Kredit aksep
Kredit aksep adalah pinjaman yang diberikan dengan cara
mengeluarkan wesel
serta dapat diperdagangkan oleh pemegangnya.
iii. Kredit remburs (letter of kredit)
Kredit remburs adalah pembayaran atas barang-barang yang
diimpor dari luar negari. Pembayaran atas impor barang untuk sementara
dilakukan oleh bank. Setelah importir mendapat hasil, ia harus membayar pada
bank sesuai perjanjian semula
c. Produk berupa Jasa Lalu
Lintas Moneter
Produk
perbankan yang termasuk produk jasa lalu lintas moneter adalah pengiriman atau
transfer yang, inkaso, diskonto, delegasi kredit, jual beli cek perjalanan,
kartu kredit dan ATM.
i. Pengiriman atau transfer uang.
Transfer adalah pengiriman uang dari suatu cabang bank
ke cabang lain bank tersebut atu ke bank lain atas amanat nasabah, baik nasabah
yang mempunyai rekening maupun nasabah yang tidak tetap (working customers)
yang ditunjukan untuk diri pemberi amanat atau orang lain di dalam negeri dan
luar negeri. Tranfer merupakan salah satu pelayanan jasa dalam bidang lalu
lintas pembayaran. Manfaat transfer bagi nasabah adalah :
- membantu
kelancaran transaksi perdagangan
- membantu
pelaksanaan pembayaran uang akomodasi
Sementara, manfaat transfer bagi
bank adalah :
- menambah
jumlah modal yang dimilikinya
- memperbesar
volume peredaran uang.
- partisipasi
dalam rangka memperlancar peredaran uang di masyarakat.
ii. Inkaso
(collection)
Inkaso adalah kuasa oleh perusahaan atau perseorangan
kepada bank untuk penagihan piutang meupun pembayaran kepada pihak lain (dalam
dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa
ini bank mendapat keuntungan sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
Objek inkaso adalah wesel
(draft), cek, surat aksep, kupon atau dividen surat undian, kuitansi dan
nota-nota tagihan lainnya inkaso bermanfaat untuk mempermudah nasabah dalam
melakukan tagihan kepada pihak lain, karena nasabah tidak harus datang sendiri
dalam melakukan penagihan karena sudah diwakili oleh pihak bank.
iii. Diskonto
Diskonto adalah pemberian jasa atas pembelian dan
penjualan surat-surat berharga yang dijamin oleh bank yang bersangkutan.
iv. Delegasi
kredit (banker orders)
Delegasi kredit adalah pemberian kuasa dari seseorang
atau badan hukum untuk melaksanakan pembayaran kepada seseorang atau badan
hukum lain secara berkala. Kuasa yang diberikan misalnya untuk membayar
rekening listrik, telepon dan sebagainya.
v. Jual beli cek
perjalanan (traveller’s cheque)
Traveller’s cheque atau cek perjalanan adalah cek yang
dikeluarkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai untuk dipergunakan sebagai
alat pembayaran dalam perjalanan, bepergian, atau rekreasi baik di dalam negeri
maupun di luar negeri. Travellers cheque memiliki beberapa keuntungan baik bagi
nasabah maupun bagi bank yang mengeluarkannya. Manfaat traveller’s cheque bagi
nasabah antara lain adalah :
- nasabah
dapat melakukan pembayaran perjalanan dengan lebih mudah, cepat praktis dan
efisien
- nasabah
dapat melakukan penukaran traveller’s cheque dengan mata uang tunai di hotel,
restoran, bank, biro perjalanan, dan sebagainya yang ditunjuk oleh bank yang
bersangkuta;
- tingkat
keamanan lebih terjamin.
Sementara,
manfaat traveller’s cheque bagi bank yang menerbitkannya adalah :
- memperoleh
pemasukan dari penjualan traveller’s cheque
- memperoleh
imbalan jasa berupa komisi
vi. Kartu kredit
(credit card)
Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang atau
cek, yang dapat digunakan untuk membayar pembelian di toko, menginap di hotel,
maupun tempat-tempat lain yang menyediakan pelayanan pembayaran dengan kartu
kredit tersebut. Secara teknis, kartu kredit berfungsi sebagai sarana pemindah
bukuan dalam melakukan pembayaran suatu transaksi. Congoh : kartu kredit Fix
dan Fast dari Danamon, kartu kredit Bank Niaga, kartu kredit BCA, kartu kredit
BNI dan lain-lain.
vii. Anjungan
tunai mandiri (ATM)
Anjungan tunai mandiri atau authomatic teller machine
(Inggris) adalah kartu yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang dapat
digunakan untuk menarik dana yang dimilikinya dengan cara memasukkan kartu
tersebut pada mesin yang tersedia di anjungan tunai mandiri pemilik kartu ATM
memasukkan kartunya pada mesin ATM dan untuk pengamanannya, masing-masing
nasabah memiliki PIN (personal identification number) yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan
sendiri. Setelah memasukkan PIN nasabah melaksanakan prosedur sesuai petunjuk
dari mesin ATM.
5. Manfaat Produk Perbankan
bagi Siswa
Di bawah ini adalah beberapa produk perbankan yang dapat
dimanfaatkan oleh para siswa.
a. Tabungan
Siswa
dapat menyisihkan sebagian uang jajannya untuk ditabung dalam ber bagai bentuk
tabungan yang ditawarkan oleh bank. Memanfaatkan produk tabungan ini berarti
memupuk sikap hidup hemat dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu atau
kurang bermanfaat. Di samping itu, siswa juga mendapatkan keuntungan dari
menabung di bank, karena bank memberikan balas jasa berupa bunga bagi simpanan
tersebut.
b. Pengiriman uang atau
transfer
Siswa
yang tinggal jauh dari orang tua dapat memanfaatkan jasa transfer yang
ditawarkan bank. Tranfer akan memudahkan siswa dalam memperoleh uang kiriman
dari orangtuanya. Pengiriman uang dengan transfer lebih cepat daripada wesel pos. dengan
transfer, uang kiriman dapat dicairkan langsung pada saat uang tersebut
disetorkan (system on line)
c. Asuransi
Siwa
juga dapat turut serta dalam program asuransi yang ditawarkan oleh bank. Pada
saat ini, bank turut pula mengeluarkan beberapa produk asuransi. Beberapa
produk asuransi yang diterbitkan bank adalah Lippolife dari Bank Lippo dan CAR
dari BCA.
Program
asuransi yang biasanya ditawarkan untuk keperluan siswa adalah asuransi
pendidikan dan asuransi jiwa. Asuransi pendidikan memberikan jaminan pemenuhan
biaya sekolah hingga lulus perguruan tinggi. Siswa dapat mengikuti program
asuransi secara individu dan kolektif. Secara individu, orangtua mendaftarkan
siswa, sedangkan secara kolektif, sekolah mengasuransikan siswanya.
d. ATM (anjungan tunai
mandiri)
Siswa
dapat pula memanfaatkan kartu ATM yang ditawarkan oleh berbagai bank untuk
memenuhi keperluannya. Kartu ATM dapat dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan
sekolah dan keperluan sehari-hari di berbagai tempat. Penggunaan ATM memberikan
rasa aman, karena siswa tidak peru
lagi membawa uang tunai ketika berbelanja.
C. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
(LKBB)
Selain bank, terdapat lembaga lain yang bertugas untuk menjembatani
lalu lintas pembayaran transaksi yang terjadi dalam masyarakat. Lembaga
tersebut dinamakan LKBB atau lembaga keuangan bukan bank
1. Pengertian LKBB
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga atau badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, tetapi
tidak berbentuk bank. Usaha-usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan
bank adalah sebagai berikut.
- Mengumpulkan dana dengan
mengeluarkan kertas berharga
- Memberikan kredit jangka menengah
kepada perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek, baik yang dimiliki oleh
pemerintah maupun swasta.
- Mengadakan penyertaan modal
sementara bagi perusahaann-perusahaan atau proyek-proyek sampai
saham-saham yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek
tersebut dapat dipejualbelikan.
- Menjadi perantara dalam
mendapatkan peserta atau kompanyon, baik dalam negeri maupun luar negeri
untuk mengadakan usaha patungan (joint venture)
- Menjadi perantara dalam
mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat keahlian.
- Melakukan usaha-usaha lain di
bidang keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
2. Jenis-jenis LKBB
Lembaga-lembaga keuangan bukan bank yang berkembang di masyarakat,
dikelompokkan menjadi tiga golongan sebagai berikut.
a. Lembaga
Pembiayaan Bangunan (Devlopment Finance Corporation/DFC)
b. Lembaga
Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Investment Finance
Corporation/IFC)
Lembaga keuangan lainnya, seperti koperasi simpan pinjam, pegadaian,
perasuransian dan dana pensiun.
Berikut ini adalah beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang
ada di Indonesia .
a. Perusahaan Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, di mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggun, dengan
menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertangung karena suatu kerutian tertentu.
Objek asuransi meliputi benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan
manusia tenggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat
hilang, rusak, rugi atau berkurang nilainya.
Kegiatan asuransi
terkaita dengan lembaga keuangan karena salah satu sisi kegiatan asuransi
adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui penerimaan premi, yang kemudian
disalurkan kembali kepada masyarakat yang mengklaim asuransi karena terjadi
kerugian, kerusakan atau objek pertanggunan harus dibayar klaimnya.
Di Indonesia
terdapat berbagai jenis asuransi, misalnya asurani jiwa, asuransi sosial,
asuransi kerugian dan reasuransi. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi
Bumi Putera dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Adapun tujuan asuransi
adalah sebagai berikut.
i. Memberikan
perlindungan terhadap kemungkinan kerugian
ii. Memberi
dorongan ke arah perkembangan perekonomian
iii. Menghilangkan
keraguan bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya
iv. Menjamin
penanaman modal para usahawan
v. Mendapatkan
hasil atas jasa yang diberikannya
vi. Mendapatkan
hasil atas jasa yang diberikannya
b. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah dana yang dihimpun dari pemotongan
gaji pegawai yang masih aktif bekerja, untuk kemudian dibayarkan kembali kepada
yang bersangkutan atau ahli warisnya setelah yang bersangkutan pensiun atau
meninggal dunia. Contoh : PT Tabungan
Asuransi Pensiun (Taspen) dan Yayasan Dana Pensiun (Yadapen). Tujuan utama
diadakan dana pensiun adalah untuk memberikan jaminan penghasilan bagi mereka
yang pensiun.
Dari
pengertian di atas, jelaslah bahwa dana pensiun termasuk lembaga keuangan,
karena kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat kelompok pekerja,
kemudian mengelola dana tersebut, selanjutnya memberikan dana secara tetap,
sesuai ketentuan masing-masing dana pensiun setiap bulan kepada peserta yang
sudah pensiun.
c. Perusahaan Reksadana
Perusahaan
reksadana adalah perusahaan yang mengelola dana investor reksadana yang
ditanamkan pada portofolio saham, pasar uang dan campuran (pasar uang dan
saham)
Reksadana
dikatagorikan sebagai lembaga keuangan karena menciptakan permodalan bagi
perusahaan yang membutuhkan permodalan dengan cara menghimpun dana dari
masyarakat luas, melalui instrumen portofolio yang harganya dapat dijangkau
oleh masyarakat.
d. Perusahaan Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan yang telah banyak dikenal adalah factoring, forfaiting, dan leasing
i.
Factoring yaitu perusahaan yang
mengambil alih risiko bad debt (piutang yang bermasalah)
ii.
Forfaiting atau sering disebut
forfait saja, yaitu lembaga yang memberikan pembiayaan untuk penagihan piutang
antarnegara, di mana lembaga tersebut berada di negara pembeli memberikan
pembiayaan kepada penjual, tandpa hak resourse kepada penjual. Forfaiting dilakukan
dengan menarik diskonto atas instrumen keuangan, misalnya wesel yang digunakan untuk membiayai ekspor
barang modal. Bank membeli tagihan dengan menarik diskonto lalu menjualnya
kembali. Pasar forfait berkembang di Swiss di mana pasar itu memusatkan pada
pembelian utang perdagangan timur-barat; namanya kemudian menjadi sangat
diinggriskan (dari forfait menjadi forfaiting) seteleh pasar pindah ke London pada tahun
1980-an.
iii.
Leasing, yaitu setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran
berkala.
e. Pegadaian
Pegadaian adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang
memberikan jasa penyaluran uang kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak. Barang-barang
yang dapat digadaikan antara lain pakaian, sepeda, sepeda motor, perhiasan dan
mesin tulis. Besarnya kredit yang diberikan pegadaian tergantung dari nilai
barang yang digadaikan tersebut.
Tujuan
pegadaian adalah membantu masyarakat dalam memperoleh kredit dengan cepat agar
tidak jatuh ke tangan kreditor liar dan membantu masyarakat mengembangkan
usaha.
f. Kopersai Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah usaha bersama yang
menerima simpanan dan memberi pinjaman kepada anggota dan masyarakat yang
memerlukan, dengan bunga ringan.
Tujuan
koperasi simpan pinjam adalah membantu memperbaiki tingkat perekonomian
anggota, mengembangkan kepribadian anggota angar rajin menabung, dan ikut serta
memajukan kesejahteraan masyarakat.
3. Fungsi dan Peran LKBB
a. Fungsi LKBB
Lembaga keuangan bukan bank mempunyai fungsi-fungsi sebagai
berikut.
i. Membina
perekonomian rakyat kecil
ii. Membina
dan mengerahkan pola perkreditan rakyat agar terarah pada kegiatan produktif
dan bermanfaat bagi masyarakat.
iii. Membantu
masyarakat membebaskan diri dari rentenir, lintah darat, riba, ijon dan lain
sebagainya.
b. Peranan LKBB
Lembaga keuangan bukan bank berperan secara aktif dalam
kegiatan-kegiatan berikut :
i.
Mengumpulkan dana dari
masyarakat
ii.
Menyalurkan dana ke dalam usaha
yang produktif
iii.
Mendorong kemajuan ekonomi
bangsa
iv.
Memperlancar lalu lintas
peredaran uang dan modal
v.
Mengembangkan usaha kecil
RANGKUMAN
1. Uang
adalah alat ukur standar pengukur nilai yang sah, yang dikeluarkan oleh
pemerintah (bank sentral) suatu negara dalam bentuk uang kertas, emas, perak
atau logam lain yang dicetak dengan bentuk.
2. Syarat-syarat
uang adalah diterima masyarakat secara umum, mudah dibawa, mudah disimpan,
mudah dibagi-bagi, tidak cepat rusak 9tahan lama), nilainya stabil, adanya
kontinuitas dan jumlahnya mencukupi kebutuhan.
3. Fungsi uang dibagi menjadi dua yaitu fungsi
primer (fungsi asli) dan fungsi sekunder (fungsi turunan). Fungsi primer uang
adalah sebagi alat ukur resmi dan sebagai satuan hitung. Sementara fungsi
skunder uang adalah sebagai alat pembayaran, sebagai penimbun kekayaan, sebagai
pendorong kegiatan ekonomi, sebagai penunjuk harga, sebagai alat untuk
menabung, sebagai alat pembentuk modal (kapital), dan sebagai standar
pembayaran utang dan standar pembayaran tertunda
4. Jenis uang dikelompokkan menjadi dua, yaitu
uang kartal dan uang giral
5. Nilai uang dibedakan menjadi tiga yaitu nilai
nominal, nilai intrinsik dan nilai riil (nilai internal uang)
6. Valuta asing adalah alat pembayaran yang
dijamin oleh cadangan emas atau perak yang ada di bank pemerintah.
7. Irving Fisher berpendapat bahwa kecepatan
uang beredar serta kecepatan perputaran barang dan jasa adlah faktor yang
sangat penting dalam pengukuran nilai uang (MV=PT)
8. Bank adalah lembaga keuangan yang usahanya
menyerap dana dari kelompok masyarakat yang berkelebihan dana dan
menyalurkannya kepada kelompok yang kekurangan dan membutuhkan dana serta
memenuhi persyaratan tertentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.
9. Fungsi utama perbankan di Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan ke masyarakat.
10. Lembaga keuangan bukan bank adalah semua
lembaga atau badan yang melakukan keigatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kepada masyarakat, tetapi tidak berbentuk bank. Contoh : perusahaan reksadana,
pegadaian, perusahaan asuransi dan koperasi.
KEPUSTAKAAN ASLI;
Drs. Sihombing; Menentukan Badan Usaha dan Memanfaatkan lembaga
Keuangan; Modul Ekonomi; Trans Mandiri Abadi; Jakarta ; 2006
KEPUSTAKAAN ASLI;
Drs. Sihombing; Menentukan Badan Usaha dan Memanfaatkan lembaga
Keuangan; Modul Ekonomi; Trans Mandiri Abadi; Jakarta ; 2006

